Alasan KPK Kasasi Putusan Banding Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kasasi atas vonis terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, kepada Mahkamah Agung (MA). Mantan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto itu tetap divonis tujuh tahun penjara di tingkat banding.
"Hari ini,Tim JPU menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Fredrich Yunadi," kata Jaksa penuntut umum KPK M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (22/10).
Menurut Takdir, salah satu alasan pihaknya mengambil upaya hukum kasasi adalah vonis penjara Fredrich yang jauh dari tuntutan. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Fredrich dihukum 12 tahun penjara. "Salah satu alasan kasasi pidana badan," ujarnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Fredriech tujuh tahun penjara. Vonis tersebut sama dengan putusan majelis hakim di tingkat pertama.
Dalam putusan banding itu, majelis hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion. Salah satu anggota majelis hakim, Jeldi Ramadhan, menyatakan putusan tujuh tahun itu terlalu ringan.
Menurutnya, Fredrich seharusnya divonis 10 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan. Perbuatan itu dinilainya telah nyata-nyata memiliki niat jahat atau mens rea.
Vonis tujuh tahun Fredrich di tingkat banding ini sama seperti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fredrich divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Fredrich dianggap terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setnov. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. (pon)