Akademisi: Perlintasan Sebidang Rawan Kecelakaan, 24 Orang Jadi Korban dalam 1 Bulan
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Perlintasan sebidang masih rawan kecelakaan. Perlintasan sebidang adalah perpotongan jalan dan jalur kereta.
Kecelakaan di perlintasan sebidang sebanyak 81 persen terjadi di perlintasan yang tidak dijaga. Rata-rata ada 24 orang menjadi korban dalam satu bulan.
"Biasanya yang menjadi korban kecelakaan adalah pelintas yang belum pernah lewat jalur itu," kata Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, Rabu (19/2).
Djoko mengungkapkan, bahwa saat ini kecepatan KA sudah mencapai 120 km per jam, yang sebelumnya 90 km per jam. Pengguna moda KA pun senang, karena waktu tempuh perjalanan lebih cepat rata-rata 1 jam.
Baca juga:
KAI Tutup 8 Perlintasan Sebidang Selama Januari 2025, Masyarakat Diminta Tak Buka Lagi
Adapun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyebutkan pemerintah atau pemda seharusnya menutup pelintasan sebidang yang tak berizin. Jika jalan nasional, wewenangnya ada di pemerintah pusat. Begitupun jalan provinsi dan kabupaten.
Kata dia, akhir-akhir ini banyak kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang pada malam hari, lokasinya berada di perdesaan. Lanjut dia, perlintasan sebidang banyak bermunculan seiring meluasnya kawasan permukiman ke desa-desa.
"Kehidupan sudah 24 jam, tidak bisa lagi pintu perlintasan dijaga hanya pada jam tertentu saja. Kalau malam tidak dijaga, sehingga pelintas kurang mengetahui, karena tidak mau memperhatikan keberadaan rambu dan marka," papar dia.
Baca juga:
507 Perlintasan Sebidang Kereta Ditemukan di Jabodetabek, 208 Titik Tak Dijaga
Oleh sebab itu, ucap dia, sebaiknya perlintasan dijaga 24 jam oleh Petugas Jaga Lintasan (PJL). Sedangkan, jika tidak ada penjaga sebaiknya jalur perlintasan sebidang itu ditutup dengan memasang palang penutup.
"Kewaspadaan harus ditingkatkan di perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya, terutama di jalan desa dan malam hari. Dapat dilakukan kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah desa," tuturnya.
Ia kembali meminta, pemerintah di tengah efisiensi anggaran, jangan ada PJL yang dirumahkan. Meskipun, pengelolaan JPL ada yang dilakukan Dinas Perhubungan (Pemda).
"Kementerian Dalam Negeri dapat membantu memperkuat keberadaan PJL yang dapat dikelola dengan Dana Desa," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Lebaran 2026 Bisa Dipesan Hari Ini, Begini Skema Pemesanannya
Lansia Pelaku Pelecehan Dilepas di Tanjung Barat, Dilarang Naik KRL Seumur Hidup
6 Jenazah Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Ditemukan 250 Meter dari Puncak Gunung Bulusaraung
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Florencia Lolita Teridentifikasi, Dikenali dari Sidik Jari dan Gigi
Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Pesawat ATR 42-500 dari Tebing Curam Bulusaraung
Tim SAR Evakuasi Korban Jatuhnya Pesawat ATR-42-500 di Sulsel Hari ini, Identitas belum Diketahui
Korban Tewas Kecelakaan di Spanyol Capai 42 Orang, Bentuk Tim Khusus Penyelidikan
Aspal Berdarah Kalideres: Nenek 73 Tahun Tewas Usai Senggolan Maut Dekat Pabrik Kaleng
Rel Pekalongan Mulai Bisa Dilalui, KAI Masih Belum Berani Jalankan Dua Kereta ke Jakarta
Anggota Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Datangi RS Polri Polda Sulsel, Serahkan Sampel DNA