Ajakan Golput Diancam UU ITE, ICJR: Wiranto Bikin Takut Masyarakat

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 29 Maret 2019
Ajakan Golput Diancam UU ITE, ICJR: Wiranto Bikin Takut Masyarakat

Direktur Eksekutif ICJR Anggara (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/awy)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menanggapi serius pernyataan Menkopolhukham Wiranto yang akan menjerat warga yang mengajak golput dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan bahwa tidak menemukan adanya ketentuan di dalam UU ITE yang dapat menjerat ajakan untuk golput. Menurutnya, UU ITE hanya bisa menjerat pelaku pelanggaran kesusilaan, hoaks, dan ujaran kebencian.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/awy)
Direktur Eksekutif ICJR Anggara (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/awy)

"Tidak ada satu ketentuan pun dalam UU ITE yang dapat digunakan untuk menjerat perbuatan kampanye golput sebagaimana disampaikan," ucap Anggara dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (28/3)

Penggunaan ancaman pidana untuk ajakan golput pada masa pemilu, lanjut Anggara, sudah diatur di dalam ketentuan Pasal 515 UU Pemilu. Namun, dengan memperhatikan unsur di dalam Pasal 515 UU Pemilu, ajakan golput yang dapat dipidana sudah dibatasi.

Batasan tersebut adalah ajakan dilakukan pada saat pemungutan suara dan ajakan dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.

ICJR menilai ancaman pidana, sebagaimana dilansir Antara, seperti penggunaan UU ITE untuk penghasut golput justru menimbulkan ketakutan yang tidak perlu.

"ICJR berpendapat bahwa ancaman penggunaan pidana bagi mereka yang melakukan kampanye golput justru menimbulkan ketakutan yang tidak perlu sebab pilihan untuk menjadi golput adalah bagian dari hak warga negara," ujarnya.

Lebih lanjut, hak untuk menentukan pilihan politik merupakan hak yang sifatnya boleh digunakan atau tidak.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dalam rakor bidang kewaspadaan dalam rangka pemantapan pemilu, Rabu (27/3), mengatakan bahwa oknum yang mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput meresahkan masyarakat.

Menko Polhukam Wiranto usai memimpin rapat koordinasi khusus tingkat menteri, di Kantornya, Kamis (14 /3) (Antaranews/Syaiful Hakim)

Ia mengatakan oknum yang mengajak golput dapat diancam dengan ketentuan perundang-undangan. Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap orang yang mengganggu ketertiban dan membuat kekacauan akan dikenakan sanksi hukuman.

"Kalau Undang-Undang Terorisme tidak bisa, undang-undang lain masih bisa. Ada Undang-Undang ITE, KUHP," tegasnya. (*)

#Institute For Criminal Justice Reform (ICJR)
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Bagikan