Ahok Jadi Tersangka, Kapolri: Tidak Ada Intervensi dari Pihak Manapun


Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Megapolitan - Penetapan tersangka kepada Gubenur DKI Jakarta non aktif, Basuki T Purnama (Ahok) oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan penistaan agama membuktikan jika selama ini proses hukum Ahok berjalan secara objektif dan profesional.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/11). Tito menjelaskan kasus hukum Ahok tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Tim penyelidik bekerja berdasarkan undang-undang, bukan bekerja atas perintah atasan. Saya selaku Kapolri memberi kewenangan penuh kepada tim penyelidik untuk bekerja secara objektif dan profesional," jelasnya.
Menurut Tito tim sudah menjalankan berkas perkara laporan dugaan penistaan agama yang ditunjukan pada Ahok secara baik sejak ada 14 laporan kasus dugaan penistaan agama yang ditujukan pada Ahok.
"Tim sudah bekerja dari awal, meski ada surat telegram tahun 2013 dan tahun 2015 bahwa kasus-kasus yang melibatkan pasangan calon yang mendaftarkan diri dalam pilkada penyelidikannya ditunda dulu," jelasnya.
Seperti diketahui kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok bermula dari beredarnya video Ahok saat berbincang dengan warga di kepulauan seribu beberapa waktu lalu, dalam kesempatan itu Ahok menyinggung tentang Surat Al Maidah 51 yang ujungnya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
BACA JUGA:
- Breaking News: Ahok Resmi Jadi Tersangka
- Netizen: Bravo Kapolri Ahok Jadi Tersangka
- Hadir di Gelar Perkara Kasus Ahok, Ini Kata Habib Rizieq
- Ahok Bakal Diberondong 13 Saksi dalam Gelar Perkara Hari Ini
- Gelar Perkara Kasus Ahok, 'Pasukan Putih' Berkumpul di Mabes Polri
- Ini Ulama dari Mesir yang Bakal Didatangkan Ahok
Bagikan
Berita Terkait
Ketua DPD Golkar Sumut Ambil Formulir Cagub Dari PDIP

Anies Resmikan Kampung Susun Kunir untuk Warga Bekas Gusuran Era Ahok
