Ahok Bantah Dirinya Tidak Menghormati Peraturan KPU


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok yang terlihat santai di ruang tunggu KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/4). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih Megapolitan - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membantah bahwa dengan mengajukan Judicial Review atau uji Materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan cuti kampanye, yang menyebutkan dirinya disebut tidak menghormati Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015.
"Saya sangat menghormati betul UU, oleh karena itu saya bisa menjadi Kepala Daerah karena sangat menghormati konstitusi. Karena konstitusi membuat adanya MK, supaya orang bisa melakukan judicial review untuk menanyakan apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi dasar," ujar Ahok saat ditemui di Kantornya, Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).
Ahok menambahkan baginya orang yang melakukan judicial review orang yang berkaitan secara langsung. Kalau aturan untuk petahana yang bisa menguji harus petahana (incumben).
"Saya dukung petahana harus cuti, tapi maksud saya harus ada satu tafsiran yang sama, yang bisa menjembatani MK," tuturnya.
Ahok mengungkapkan dalam pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebutkan pelaksanaan kampanye Pilkada dan Pasal 70 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan Pilkada memperbolehkan Kepala Daerah Petahana mengajukan cuti kampanye. Namun, dirinya lebih memilih untuk bekerja daripada dipakai untuk kampanye.
"Kalau saya mah lebih memilih untuk kerja selama 3 bulan itu. Jadi kalau gitu kontrak saya cuma sampai Oktober 2017. Kamu mau sia-siakan 3 bulan? Minimal waktu Oktober orang akan melihat jakarta berubah," jelasnya.
Menurut Ahok, siapa pun tidak bisa melarang dirinya menggunakan haknya untuk tidak mengambil cuti. Karena dia dijamin UU untuk bekerja selama 60 bulan. Kalau tidak mau cuti, orang yang tidak suka kepadanya bisa meminta dirinya didiskualifikasi.
"Saya harap MK segera memanggil untuk proses ini, karena 19 September sudah pendaftaran, Oktober sudah cuti hampir 4 bulan. Ini masa susun anggaran, siapa yang jamin PNS dari mendagri itu jujur?," Imbuhnya. (Abi)
BACA JUGA:
- Hanura Rayu PDI Perjuangan Dukung Ahok-Djarot dalam Pilgub DKI 2017
- Pengamat LIPI Siti Zuhro: Menangnya Gubernur Ahok Tergantung PDIP
- Politisi Gerindra Syarif: Saya Tidak Kaget Gubernur Ahok Pilih Jalur Partai
- Pilgub 2017, PDIP Ingin Bangun Koalisi Dengan PKB
- Sekjen PDIP: Terkait Bakal Calon Gubernur, Tak Ada Nama Pak Ahok dan Bu Risma
Bagikan
Berita Terkait
Ketua DPD Golkar Sumut Ambil Formulir Cagub Dari PDIP

PWNU Jakarta Sebut RK, Anies, Pras PDIP, hingga Kaesang Layak Jadi DKI 1

Ridwan Kamil Pertimbangkan Opsi Maju di Pilgub DKI atau Jabar di 2024

Golkar Ucap Terima Kasih pada PSI Terkait 2 Kadernya Didukung Jadi Cagub DKI
