Agung Podomoro Geram Pemerintah Hentikan Reklamasi Pulau G


PT Agung Podomoro Land Gelar Konferensi Pers Reklamasi Pulau G, di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Sabtu (2/7). (Foto: MerahPutih/John Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan - Pemerintah menghentikan secara permanen pengembangan proyek reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Hal ini membuat para pengembang seperti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) tidak terima atas keputusan tersebut.
Presiden PT Agung Podomoro Land Cosmas Batubara mengatakan, pihaknya menutut kepastian hukum berinvetasi di Indonesia. Ia mengklaim bahwa sudah mengantongi seluruh perizinanan dan persyaratan dalam aktivitas reklamasi.
"Kami melihat iklim investasi di Indonesia mengalami ketidakpastian. Sehingga kita tidak ragu untuk menarik pengusaha luar untuk berinvestasi di Indonesia mengingat hal itu," kata Cosmas saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Sabtu (2/7).
Cosmas mengingatkan kepada pemerintah agar berhati-hati dalam memutuskan kebijakan yang membawa dampak kerugian bagi para pengusaha. Selama ini, pengusaha turut menyumbang pajak bagi pendapatan negara.
"Kami bekerja tidak sembrono, dan kami menjalankan pekerjaan secara profesional dan berintegritas. Hal itu sangat disayangkan. Padahal, kami bekerja berdasarkan atas pajak yang kami berikan kepada negara," tegasnya.
Cosmas mengaku diperlakukan tidak adil dengan keputusan pemerintah yang hanya melihat sepihak saja. Sebaiknya, perlu ada pembicaraan kepada semua pihak termasuk pihak pengusaha.
"Keputusan pemerintah seakan hanya sepihak saja tanpa ada pembicaraan lebih mendalam. Seharusnya pemerintah melakukan pembicaraan dan membahas dengan semua pihak," tuturnya.
Seperti diketahui, rapat gabungan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemprov DKI Jakarta serta Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya menyatakan proyek reklamasi Pulau G dihentikan secara permanen.
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mempersoalkan keputusan para menteri tersebut dan dia mengaku tengah mempelajari perkara yang ada. Ahok menilai ada tafsiran Keppres yang berbeda.
“Lagi suruh pelajari secara hukum alasan diberhentikannya apa. Itu soal tafsiran Keppres yang berbeda,” kata Ahok, di Jakarta, Jumat (1/7). (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Wagub DKI Pastikan Permukiman Pulau G Tak Dibuat Eksklusif

Soal Reklamasi Pulau G untuk Pemukiman, PDIP Sebut Anies Tidak Konsisten

Reklamasi Pulau G akan Difungsikan untuk Permukiman
