ACTA Daftarkan Gugatan ke PTUN Terkait Status Gubernur Ahok

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di PTUN Jakarta, Senin (13/2). (Foto MP/Yohanes Abimanyu)
Kelompok yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo karena tidak memberhentikan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari posisi Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Sekretaris Jenderal Advokat Cinta Tanah Air Yustian Dewi Widiastuti mengatakan dasar hukum gugatan ACTA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini adalah Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa Kepala Daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur, apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
Yustian mengatakan Ahok merupakan terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a. Lebih lanjut, ia menyampaikan argumentasi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo soal masa hukuman. Yustian merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang juga didakwa dengan dua pasal yang ancamannya lebih dari dan kurang dari lima tahun. Tepatnya Ahmad Wazir didakwa pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun dan Pasal 127 UU yang sama yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.
Yustian menambahkan, argumentasi kedua, frasa tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014, haruslah dipahami bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.
“Hal tersebut dengan mudah dapat kita ketahui jika kita mengacu pada risalah pembahasan pasal tersebut (Memorie van Teoechliting/MvT) yang mengarah pada pemikiran bahwa seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan pasal dakwaan yang ancaman pidana penjaranya 5 tahun atau lebih maka akan diberhentikan sementara.
Sebelumnya, Mendagri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/2) lalu menjelaskan, pejabat yang dituntut di bawah lima tahun dan tidak ditahan, tidak akan diberhentikan. Hal ini berbeda dengan pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian langsung ditahan maka akan diberhentikan dari jabatannya.
"Dulu Bu Atut waktu terdakwa, tidak saya berhentikan. Begitu beliau ditahan, baru diberhentikan. Itu saja. Gubernur Gorontalo di bawah lima tahun, tidak. Lah ini, diregisternya dua," ujarnya. (Abi)
Bagikan
Berita Terkait
Ketua DPD Golkar Sumut Ambil Formulir Cagub Dari PDIP

Anies Resmikan Kampung Susun Kunir untuk Warga Bekas Gusuran Era Ahok
