Account Receivable Hotel Arya Duta Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi di MA

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
"Terkait penyidikan untuk tersangka NHD (Nurhadi) dan HSO (Hiendra Soenjoto), penyidik KPK memanggil empat orang saksi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7).
Baca Juga
Tiga saksi dipanggil untuk bekas Sekretaris MA Nurhadi, yaitu Account Receivable Hotel Arya Duta Ari Wibowo, Benson selaku wiraswasta, dan karyawan swasta Amrul Khair Rusin.
Sedangkan seorang saksi, yakni Sudirman selaku wiraswasta dipanggil untuk tersangka Hiendra.
Sebelumnya, saksi Sudirman pernah diperiksa KPK pada Selasa (7/7). Saat itu, saksi dikonfirmasi terkait dugaan penjualan villa di wilayah Gadog milik tersangka Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida kepada yang bersangkutan.
Selain Nurhadi dan Hiendra, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
