Absen di Persidangan, Artis AA Dipanggil Paksa

Fredy WansyahFredy Wansyah - Selasa, 22 September 2015
Absen di Persidangan, Artis AA Dipanggil Paksa

Pembacaan dakwa mucikari RA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Hukum - Hakim Ketua Muchtar Effendi membuat surat panggilan atau rekomendasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait ketidakhadiran tiga artis yang dijadwalkan akan bersaksi hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pemanggilan terhadap ketiga artis tersebut terkait kasus mucikari online dengan tersangka Robby Abbas.

Muchtar mengungkapkan, dirinya meminta pihak JPU untuk menghadirkan AA dalam sidang lanjutan pada Kamis, 1 Oktober mendatang.

"Tiga dara cantik tidak hadir, sehingga dengan terpaksa majelis hakim menetapkan dengan surat yang dikeluarkan tanggal 22 September ini dengan alasan bahwa khusus untuk saksi AA majelis hakim sudah menetapkan untuk dihadirkan (paksa) pada persidangan tanggal 1 Oktober," ujar kuasa hukum Robby, Pieter Ell, usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (22/9).

Pantauan Merahputih.com, sidang dimulai sekira pukul 16.30 WIB dan berakhir pukul 16:55 Wib. Sidang digelar di ruang II Gedung sidang PN Jaksel dilaksanakan secara tertutup dan berlangsung selama 25 menit.

Pieter menuturkan, kehadiran model majalah pria dewasa (AA) dalam persidangan kali ini diharapkan dapat menjadi titik terang dari kasus prostitusi yang mencatut sejumlah nama artis.

"Untuk membuat terang kasus ini, AA harus dihadirkan. Atas dasar itu majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk memanggil yang bersangkutan AA untuk dihadirkan pada tanggal 1 Oktober 2015 nanti," paparnya.

Sebelumnya, JPU hadirkan barang bukti yang disita polisi saat melakukan penggerebekan terhadap RA dan artis berinisial AA. Barang bukti tersebut adalah celana dalam, bra, tas milik RA, serta rekaman.

Seperti diketahui, bisnis mucikari online dengan tersangka RA sempat menyita perhatian publik. Hal ini disebabkan pengakuan RA yang bisa 'menjual' wanita berprofesi artis serta model dengan tarif Rp.200 juta sekali kencan (short time).

Pengacara RA, Pieter Ell, pernah menyebutkan pelanggan yang kerap 'memesan' artis pada kliennya itu, mulai dari pengusaha sampai anggota parlemen. Para pelanggan Ra berasal dari kalangan berduit.

Atas perbuatannya, RA diduga melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan. (gms)

Baca Juga:

Pejabat Pelanggan Mucikari RA akan Segera Diungkap

Penyidik Enggan Ungkap Inisial Pelanggan Mucikari RA

Beredar Capture BBM yang Diduga Milik Mucikari RA Saat Jajakan Artisnya

#Robby Abbas #Mucikari Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Bagikan