76 Anggota Pasukan Pengibar Bendera Siap Bertugas Jalani HUT RI di IKN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Agustus 2024
76 Anggota Pasukan Pengibar Bendera Siap Bertugas Jalani HUT RI di IKN

Pengukuhan Paskibra di IKN.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan akan digelar di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur Sabtu (17/8) ini. Upacara akan digelar dengan tata upacara militer dan dipimpin oleh Presiden Jokowi selaku inspektur upacara. Prosesi ini akan dimulai 11.00 WITA dan disiarkan langsung ke seluruh penjuru negeri.

Dalam persiapkan upacara tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Mereka berasal dai 38 provinsi di Indonesia. Acara pengukuhan Paskibraka Nasional 2024 itu digelar di Istana Negara IKN, Selasa (13/8).

Memimpin upacara pada pengukuhan ini adalah anggota Paskibraka perwakilan Sumatera Utara, Violetha Agryka Sianturi. Presiden Jokowi menyematkan lencana secara simbolis kepada Violetha.

Vio mewakili rekan-rekannya untuk memegang bendera Merah Putih saat pengucapan ikrar Putra Indonesia yang dipimpin oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.

Baca juga:

Jokowi Kukuhkan Paskibraka Nasional 2024 di Istana IKN Selasa Pekan Depan

Jokowi kemudian membacakan pernyataan pengukuhan para pelajar tersebut sebagai anggota Paskibraka sekaligus mendoakan kelancaran dalam pelaksanaan tugas negara.

"Dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan ini saya kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tingkat pusat tahun 2024 yang akan bertugas di Istana Negara Ibu Kota Nusantara pada tanggal 17 Agustus tahun 2024,” jelas Jokowi.

Dia berharap para Paskribraka diberikan kemudahan dalam menjalankan tugas.

"Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan rahmat dan kemudahan dalam menjalankan tugas negara,” ucap Jokowi.

Baca juga:

Anggaran HUT RI ke-79 di IKN Tembus Rp 87 Miliar, Pemerintah Ungkap Alasannya


Berikut ikrar yang dibacakan Paskibraka berbunyi:

Ikrar putra Indonesia.

Aku mengaku putra Indonesia.
Dan berdasarkan pengakuan itu aku mengaku bahwa aku adalah mahluk Tuhan sang maha pencipta dan bersumber padanya.

Aku mengaku bertumpah darah satu tanah air Indonesia.
Aku mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.
Aku mengaku bernegara satu, negara kesatuan Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Aku mengaku berjiwa dan berideologi satu, jiwa dan ideologi Pancasila, dan satu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Aku mengaku bertujuan satu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Aku mengaku kebhinekaan dalam persatuan budaya bangsa.

Aku mengaku sebagai generasi penerus perjuangan besar kemerdekaan dengan akhlak dan ikhsan menurut ridho Tuhan YME.

Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini. Dan demi kehormatanku sebagai kader bangsa.

Aku berjanji akan sungguh sungguh menjalankan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari.

Semoga Tuhan YME memberkati niatku ini, dengan taufik dan hidayahnya serta inayahnya. (Knu)

#IKN Nusantara #HUT RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
"Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Indonesia
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Tambang-tambang ilegal itu beroperasi di wilayah delineasi IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Indonesia
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Tak ada korban jiwa dalam kebakaran.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Bagikan