61 Item Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Februari 2025
61 Item Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar ketika ditemui di Jakarta, Jumat (17/1/2025). ANTARA/Mecca Yumna (Mecca Yumna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 61 item obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO) serta sebanyak 15 OBA dan suplemen kesehatan mengandung BKO yang dilaporkan beberapa otoritas luar negeri.

"Tren penambahan BKO ini didominasi oleh BKO sildenafil sitrat dan tadalafil pada produk OBA dengan klaim penambah stamina pria, serta BKO parasetamol pada produk OBA dengan klaim pegal linu dan penambah stamina pria," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (27/2).

Pihaknya telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ritel, dengan melakukan pengamanan, penarikan, dan pemusnahan produk-produk tersebut.

BPOM juga menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkannya, berupa peringatan keras dan pencabutan izin edar produk.

Baca juga:

BPOM Akan Terbitkan Larangan Influencer Review Produk Kecantikan

"Pelaku pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

Ia mengingatkan, pelaku usaha agar selalu menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Selain itu, dia juga memaparkan bahaya dari konsumsi produk tersebut bagi kesehatan masyarakat.

“Penambahan BKO dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian. Penggunaan BKO juga dapat menyebabkan kerusakan hati apabila dikonsumsi dalam jangka panjang atau dosis tinggi,” kata.

BPOM mengimbau publik agar lebih waspada dan berhati-hati sebelum membeli dan/atau mengonsumsi produk OBA maupun suplemen kesehatan. Mengingat maraknya penjualan OBA dan SK yang dilakukan secara daring/online, kata dia, masyarakat diharapkan lebih kritis dalam membaca dan mencermati informasi produk yang terdapat pada kemasan serta iklan. Taruna menambahkan, masyarakat diharapkan untuk membeli produk-produk itu hanya dari sumber terpercaya.

"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," katanya.

Publik dan pelaku usaha tidak perlu ragu untuk menyampaikan informasi atau laporan kepada BPOM apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap produksi, peredaran, promosi, dan/atau iklan OBA dan SK.

"Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," katanya.

Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More
Bagikan