547 Industri Makanan di Cirebon Kantongi Sertifikat Halal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2020
547 Industri Makanan di Cirebon Kantongi Sertifikat Halal

Sertifikat Halal IKM Cirebon. (Foto: Mauritz).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 547 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) produk olahan makanan di Kabupaten Indramayu telah memiliki sertifikat halal. Dengan sertifikat halal itu, para konsumen akan tenang dalam mengkonsumsi makanan tersebut.

Kepala Seksi Agro dan Makanan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu Hani Handayani sertifikasi halal tersebut sudah dilakukan sejak 2012.

Pemkab Indramayu setiap tahunnya terus memfasilitasi pemberian sertifikat halal bagi para pelaku IKM.

"Baru 547 IKM yang telah difasilitasi sertifikat halal. Setiap tahun terus kita lakukan dan untuk di anggaran perubahan 2020 nanti kita siapkan untuk 50 IKM," kata Hani.

Baca Juga:

Tambusu, Makanan Khas Minang yang Susah Dicari

Fasilitasi sertifikasi halal secara kolektif oleh Pemkab Indramayu, kata ia, akan lebih mudah dilakukan bila dibandingkan dengan pengajuan sendiri oleh para pelaku IKM.

"Per sertifikat halal kita fasilitasi 2,7 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu. Selain dari kita ada juga dari APBD provinsi," ungkapnya.

Sebelum pengisian formulir sertifikat halal, lanjut Hani, para pelaku IKM diberikan pembekalan dan bimbingan terkait hal yang dibutuhkan untuk pemenuhan sertifikat halal tersebut.

MUI telah menetapkan tiga hal yang menjadi prinsip dalam sertifikasi halal produk. Pertama, sertifikasi halal memastikan semua bahan yang digunakan dalam proses produksi memenuhi persyaratan halal.

Kedua, sertifikasi halal memastikan tidak adanya kontaminasi bahan haram/najis terhadap produk, baik berasal dari peralatan produksi, pekerja, maupun lingkungan produksi.

Dan ketiga, sertifikasi halal memastikan proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan. Untuk mewujudkannya, LPPOM MUI memiliki Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia, dan prosedur sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI. (547 Industri Makanan Olahan di Cirebon Kantongi Sertifikat Halal

MerahPutih - Sebanyak 547 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) produk olahan makanan di Kabupaten Indramayu telah memiliki sertifikat halal. Dengan sertifikat halal itu, para konsumen akan tenang dalam mengkonsumsi makanan tersebut.

Kepala Seksi Agro dan Makanan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu Hani Handayani sertifikasi halal tersebut sudah dilakukan sejak 2012.

Pemkab Indramayu setiap tahunnya terus memfasilitasi pemberian sertifikat halal bagi para pelaku IKM.

"Baru 547 IKM yang telah difasilitasi sertifikat halal. Setiap tahun terus kita lakukan dan untuk di anggaran perubahan 2020 nanti kita siapkan untuk 50 IKM," kata Hani.

Fasilitasi sertifikasi halal secara kolektif oleh Pemkab Indramayu, kata ia, akan lebih mudah dilakukan bila dibandingkan dengan pengajuan sendiri oleh para pelaku IKM.

"Per sertifikat halal kita fasilitasi 2,7 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu. Selain dari kita ada juga dari APBD provinsi," ungkapnya.

ilustrasi makanan
Ilustrasi makanan. (Foto: Unsplash/Jakub Kapusnak)

Sebelum pengisian formulir sertifikat halal, lanjut Hani, para pelaku IKM diberikan pembekalan dan bimbingan terkait hal yang dibutuhkan untuk pemenuhan sertifikat halal tersebut.

MUI telah menetapkan tiga hal yang menjadi prinsip dalam sertifikasi halal produk. Pertama, sertifikasi halal memastikan semua bahan yang digunakan dalam proses produksi memenuhi persyaratan halal.

Kedua, sertifikasi halal memastikan tidak adanya kontaminasi bahan haram/najis terhadap produk, baik berasal dari peralatan produksi, pekerja, maupun lingkungan produksi.

Dan ketiga, sertifikasi halal memastikan proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan. Untuk mewujudkannya, LPPOM MUI memiliki Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia, dan prosedur sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI. (Mauritz/ Jawa Barat).

Baca Juga:

Haram Hukumnya Makan Makanan dengan Kata-Kata 'Neraka', 'Setan' dan 'Iblis'

Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More
Bagikan