30 Persen Layanan Harus Bayar Sogokan, Sri Mulyani Kecewa Berat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Desember 2020
30 Persen Layanan Harus Bayar Sogokan, Sri Mulyani Kecewa Berat

Menteri Edhy Prabowo tersangka suap ekspor benih lobster. (Foto: MP/Ponco).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kinerja dan integritas institusi publik dan swasta di Indonesia perlu perbaikan. Hal ini hasil survei transparansi internasional yang mengukur global corruption barometer mencatatkan sebanyak 30 persen para pengguna layanan publik masih harus membayar sogokan.

"Walau angka ini masih lebih baik dari India 39 persen atau Kamboja 37 persen tapi kita tidak boleh sama sekali merasa senang," Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (10/12).

Baca Juga:

Masih Percaya Korupsi di Indonesia Bisa Dihentikan?

Hasil survei, ditegaskan Sri, sangat mengecewakan karena baik pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga (K/L) sudah ditingkatkan tunjangan kinerjanya dan berbagai upaya pencegahan digiatkannya.

"Namun kalau 30 persen masyarakat kita mengakui masih harus bayar sogokan untuk pelayanan itu adalah suatu indikator yang perlu dilihat lagi strategi kita dalam memperbaiki birokrasi," katanya.

Sri mengakui, sogokan bukan hanya terjadi pusat tetapi di daerah. Bahkan dalam feedback di media sosial, banyak masyarakat yang tidak bisa membedakan pelayanan daerah atau pusat.

Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara).

"Buat mereka pemerintah itu satu. Ini tertangkap dalam survei transparansi internasional,” katanya dikutip Antara.

Sri Mulyani menegaskan, menjaga integritas merupakan ujian sangat penting terutama ketika pemerintah berupaya menangani serta mengatasi dampak pandemi COVID-19 melalui uang negara.

"Harus mengakui upaya ini masih jauh dari sempurna dan masih harus ditingkatkan,” katanya. (*)

Baca Juga:

Akar Historis Korupsi di Indonesia

#Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Silmy Karim Didakwa Terima Duit Rp 1,2 Miliar, Total Uang Pemerasan Izin WNA Rp 168,92 Miliar
Pemerasan senilai total Rp 168,92 miliar tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Oktober 2026
Silmy Karim Didakwa Terima Duit Rp 1,2 Miliar, Total Uang Pemerasan Izin WNA Rp 168,92 Miliar
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
Kortastipidkor Polri Geledah Beberapa Lokasi Usut Dugaan Korupsi Terkait Fasilitas Kredit Perbankan
Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, meminta keterangan sejumlah pihak, serta mengamankan dokumen yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Kortastipidkor Polri Geledah Beberapa Lokasi Usut Dugaan Korupsi Terkait Fasilitas Kredit Perbankan
Indonesia
20 Orang diamankan KPK di Mapolres Imbas OTT Bupati Klaten
Tim penindakan juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dengan hitungan sementara sejumlah sekitar Rp 1 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
20 Orang diamankan KPK di Mapolres Imbas OTT Bupati Klaten
Indonesia
Bupati Klaten Diduga Kena OTT KPK, Begini Kata Gubernur Jateng
Terkait kemungkinan langkah yang akan diambil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Luthfi belum memberikan keterangan lebih jauh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Diduga Kena OTT KPK, Begini Kata Gubernur Jateng
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
KPK menyita satu unit mobil dan rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Terkait kronologi, terlapor (Ruben Onsu) yang memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara korban dan terlapor.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Bagikan