MerahPutih.com - Kemenangan 2-1 atas Persib Bandung pada pekan kedua Super League 2026/2027 harus dibayar mahal Persija Jakarta. Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan tiga keputusan kepada skuad Macan Kemayoran menyusul pelanggaran sebelum dan saat pertandingan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (12/9).
Berdasarkan surat Komdis PSSI tertanggal 16 September 2026, terdapat tiga poin hukuman yang harus diterima Persija.
Dua Laga Kandang Persija Harus Digelar di Luar Jakarta
Pertama, Panitia Pelaksana Pertandingan Persija dilarang menggelar laga kandang di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat selama dua pertandingan.
Baca juga:
Venue Persija Pindah ke Bali, Shin Tae-yong Tegaskan Persiapan Tetap Normal
Sanksi tersebut berlaku sejak keputusan diterbitkan dan diterapkan pada laga kandang terdekat. Dengan demikian, Persija harus menjalani dua pertandingan kandang berikutnya di luar tiga wilayah tersebut.
Dua laga yang terdampak adalah menghadapi Java United pada 19 September dan Arema FC pada 21 Oktober 2026.
Kedua, Persija juga dijatuhi denda sebesar Rp 40 juta.
Ketiga, Komdis PSSI memberikan peringatan bahwa apabila Persija kembali melakukan pelanggaran serupa, hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan, seperti dikutip dari BolaSkor.
Kembang Api hingga Kericuhan Jadi Dasar Hukuman
Komdis PSSI menyebut sejumlah insiden menjadi dasar penjatuhan sanksi. Salah satunya adalah penyalaan kembang api oleh sekelompok orang di area hotel tempat Persib menginap sehari sebelum pertandingan.
Selain itu, Komdis menemukan bukti terjadinya sejumlah kericuhan selama pertandingan Persija kontra Persib.
Persija masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding kepada Komite Banding PSSI. Mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.