MerahPutih.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batang, Jawa Tengah, resmi menetapkan tiga anggota komunitas suporter Persija Jakarta tersangka kasus penyerangan anarkis dan pencurian terhadap rombongan Persib Bandung U-18 di tempat istirahat (rest area) KM 360B Tol Batang-Pemalang.
Ketiga tersangka merupakan anggota Jakmania berinisial BPA (33), HH (26), dan MF alias T (26) dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penanganan perkara utama berkaitan dengan dugaan kekerasan, perusakan, dan pencurian,
Kapolresta Batang, Kombes Warsono.
Baca juga:
Peran Masing-Masing Tersangka Suporter Persija
Kapolresta menjelaskan peristiwa penyerangan terjadi pada Minggu (11/10) sekitar pukul 21.27 WIB saat rombongan Persib U-18 berhenti di rest area usai melakoni laga di Surakarta.
Aksi kekerasan terpicu ketika rombongan suporter Persija melihat ofisial Persib Bandung memakai baju klubnya di area toilet.
Insiden itu berlanjut pada pengeroyokan terhadap korban berinisial PP, hingga korban mengalami luka sobek di hidung serta pembengkakan di kepala.
Baca juga:
Jakmania Tersangka Baru Penyerangan Bus Persib Ditangkap, Ini Perannya!
Dalam situasi kacau itu, tersangka BPA juga melempar batu hingga merusak kaca belakang bus, HH merusak bodi kendaraan memakai traffic cone, serta MF alias T memanfaatkan bagasi terbuka untuk mencuri dua koper berisi perlengkapan tim.

Kondisi bus pemain EPA Persib (MP Media/BolaSkor/GigiGaga)
Tersangka Suporter Persija Diciduk di 3 Lokasi Berbeda
Kombes Warsono menjelaskan pengembangan penyidikan melalui analisis rekaman CCTV dan barang bukti membawa tim Polresta Batang menangkap para pelaku di lokasi berbeda, yakni Pondokgede Bekasi, Bogor, serta Jakarta Barat.
Saat menangkap tersangka BPA di tol Jakarta-Cikampek, penyidik menemukan barang bukti alat isap sabu (bong) dan kertas papir. Hasil tes urine BPA juga dinyatakan positif mengandung sabu-sabu dan ganja.
Baca juga:
Penyerang Bus Persib Ditangkap Pakai Baju Persija, Hasil Tes Urine Positif Sabu dan Ganja
Atas perbuatannya, BPA dan HH disangkakan melanggar Pasal 262 dan Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan bersama, sedangkan MF alias T dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP terkait pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)