Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

2 WNI Dicari Polisi Malaysia Terkait Pembunuhan Kim Jong-Nam

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 01 September 2018
2 WNI Dicari Polisi Malaysia Terkait Pembunuhan Kim Jong-Nam

Siti Aishah (kanan) di pengadilan Sepang, Malaysia. (ANTARA FOTO/Reuters/stringer)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi Malaysia sedang mencari dua wanita warga Indonesia sebagai saksi perbicaraan kasus pembunuhan kakak pemimpin Korea Utara, Kim Chol atau Kim Jong-nam.

"Kedua wanita diperlukan untuk menghadiri perbicaraan di Mahkamah Tinggi Shah Alam," ujar Kepala Kantor Investigasi Kriminal Polisi Daerah Selangor, Senior Asisten Komisioner Fadzil Ahmat di Kuala Lumpur, Sabtu (1/9) dikutip Antara.

Kedua wanita tersebut dikenali sebagai Raisa Rinda Salma (24), pemegang paspor nomor B2421541, dan Dessy Meyrisinta (33), pemegang paspor nomer B0464727. "Kami sejauh ini tidak dapat menghubungi kedua saksi itu," katanya.

Sehubungan hal tersebut dia meminta masyarakat yang mempunyai semua informasi mengenai individu tersebut diminta menghubungi Pegawai Penyidik Senior, Asisten Superintendan Wan Azirul Nizam di telepon 017-655 6575 dari Bagian Penyidikan Kriminal Sepang atau kantor polisi manapun.

Pada 16 Agustus lalu warga Indonesia, Siti Aishah dan warga Vietnam, Doan Thi Huong dipanggil membela diri oleh Mahkamah Tinggi atas tuduhan membunuh Kim Jong-nam.

Dokumentasi Siti Aisyah saat sidang pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri laki-laki pemimpin Korea Utara, dikawal saat ia tiba di Departemen Kimia di Petaling Jaya, dekat Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (9/10/2017). (REUTERS/Lai Seng Sin)

Hakim Datuk Azmi Ariffin membuat keputusan setelah mahkamah mendapati pihak pendakwaan berhasil membuktikan kasus prima facie di akhir kasus pendakwaan.

Di dalam sidang di pengadilan kedua-dua tertuduh memilih untuk memberikan keterangan secara bersumpah di tempat tertuduh.

Siti Aisyah, 26, dan Thi Huong, 29, didakwa bersama empat lagi yang masih bebas membunuh Kim Chol, 45, di Balai Keberangkatan Lapangan Terbang Internasional Kuala Lumpur 2 (Klia2), pada 09.00 pagi, 13 Februari 2017.

Sebanyak 34 saksi pendakwaan sepanjang 39 hari persidangan di Mahkamah Tinggi telah dilakukan sejak 2 Oktober tahun lalu.

Sepanjang persidangan sebanyak 236 bahan bukti dikemukakan kepada mahkamah termasuk pakaian yang dipakai ketika hari kejadian milik kedua-dua tertuduh dan korban serta CCTV ketika kejadian. (*)

#Kim Jong Nam
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Bagikan