2 Pembunuh Sadis "Tragedi Gagang Cangkul" Divonis Hukuman Mati

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Rabu, 08 Februari 2017
2 Pembunuh Sadis

Para pelaku saat rekontruksi ulang kasus "gagang cangkul". (MP/Widi Hatmoko)

Ukuran:
14
Audio:

Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada pembunuh Eno Farihah (19), salah seorang karyawan pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri di Pergudangan 8 Dadap, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang 13 Mei 2016 lalu. Kedua pelaku, yaitu Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dijatuhi hukuman mati oleh PN Tangerang, Rabu (8/2).

"Tidak ada hal-hal yang meringankan. Kedua terdakwa juga tidak menunjukkan rasa penyesalannya. Untuk itu, menjatuhkan pidana dengan pidana hukuman mati," ungkap Hakim Ketua, M. Airfan Siregar.

Ia juga mengungkapkan, kedua terdakwa telah melakukan tindak pemerkosaan, dan melakukan pembunuhan sadis dengan cara memasukkan gagang cangkul ke dalam alat kelamin korban hinga sedalam lebih dari 50 cm.

"Terdakwa Imam Hapriyadi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan. Terdakwa Rahmat Arifin terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan," paparnya.

Untuk diketahui, pembunuhan sadis ini sebenarnya dilakukan oleh tiga orang pelaku, yaitu Rahmat Arifin, Imam Hapriyadi dan Rahmad Alim. Namun, oleh Ketua Majelsi Hakim RA Suharni, pada Kamis 16 Juni 2016 lalu, Rahmad Alim telah divonis terlebuh dahulu. Rahmad ALim divonis 10 tahun penjara. Rahmad Alim divonis lebih cepat karena terdakwa adalah anak di bawah umur.

#TKI Terancam Hukuman Mati #Vonis Jessica
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.

Berita Terkait

Bagikan