2 Hari Berturut, KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Menteri Enggartiasto


Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita disebut dalam pengakuan Bowo Sidik kepada Penyidik KPK. (MerahPutih.com/Mauritz)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menggeledah kediaman pribadi Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 30 April kemarin lusa. Penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
"Ya ada kegiatan penggeledahan di rumah Mendag, Selasa sore kemarin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis (2/5).
Febri menjelaskan, selain kediaman Menteri Enggar, penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah beberapa lokasi lainnya. Sehari sebelumnya, Senin 29 April, penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Mendag Enggar. Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita beberapa dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik.

"Penyidik bergerak ke beberapa tempat dalam beberapa hari kemarin untuk menelusuri bukti dan informasi yang relevan. Ini merupakan bagian dari proses verifikasi beberapa informasi yang berkembang di penyidikan, terutama terkait dengan apakah benar atau tidak info tentang sumber dana gratifikasi yang diduga diterima BSP (Bowo)," tutup Febri.
KPK menetapkan Bowo dan anak buahnya yang juga staf PT. Inersia, Indung serta Asty sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk. Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.
Kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal-kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang sebesar Rp 89,4 juta kepada Bowo melalui Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, Jakarta, Rabu (27/3). Setelah proses transaksi, tim KPK membekuk keduanya.
Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia. Sebelumnya, Bowo sudah menerima sekitar Rp 221 juta dan US$ 85.130 dalam enam kali pemberian di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia.
Selain dari HTK, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau gratifikasi dari pihak lain. Saat OTT, tim Satgas KPK menyita uang sekitar Rp 8 miliar di kantor Inersia yang berada di Jalan Salihara, Jakarta Selatan. Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu sudah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus dan disimpan secara rapi di enam lemari besi di kantor Inersia. (Pon)