MerahPutih Nasional - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal terapkan pelarangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada 17 Desember mendatang. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar. mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya, sejak 2011-2013 terdapat sedikitnya 1.900 orang pengendara sepeda motor meninggal dunia. Ironisnya, sekitar 80 persennya adalah para kepala keluarga yang menjadi harapan pemasukan ekonomi keluarganya.
"Kebijakan ini tetap harus dilakukan, bahkan kami berencanan lakukan ini diseluruh Jalan Protokol seperti Jalan HR Rasuna said, Gatot Subroto, S. Parman dan sebagainya. Terpenting kami harus perbaiki dan tambah tramsportasi massal," kata Muhammad Akbar di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/12).
Akbar menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyiapkan segala sosialisasi baik dari pemasangan rambu dan spanduk ataupun himbauan kepada para pemilik gedung di sepanjang jalan MH Thamrin sampai jalan Medan Merdeka Utara mengenai kebijakan tersebut.
Menurut Akbar, kebiijakan tersebut bukanlah kebijakan yang terburu-buru atau tanpa alasan. Sebab, pembatasan kendaraan lainnya telah dilakukan terlebih dahulu seperti kendaraan roda empat dengan three in one, truk dan bajaj yang tidak boleh melewati jalan protokol.
"Kebijakan ini sudah lama diwacanakan, jadi kami tetap akan lakukan. Tahap awal kami sediakan 10 bus tingkat gratis," ungkapnya.
Foto: bebegug10.blogspot.com