12 Kendaraan Berat tak Lulus Uji Emisi, Didenda hingga Rp 8 Juta

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 08 Agustus 2025
12 Kendaraan Berat tak Lulus Uji Emisi, Didenda hingga Rp 8 Juta

Pengadilan Negeri Jakarta Utara tengah melaksanakan sidang terhadap 12 kendaraan barang berat yang tidak lolos uji emisi. (foto: dok Dinas LH DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SEBANYAK 12 kendaraan barang berat yang tidak lolos uji emisi dijatuhi sanksi denda dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8), yang dipimpin hakim Yohannespurnomo Adi.

Para pelanggar sebelumnya terjaring dalam operasi gabungan penegakan hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Pelabuhan Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15–16 Juli 2025.

Dari total 12 pelanggar, 10 orang hadir langsung di persidangan, sedangkan dua orang lainnya diputus secara verstek karena tidak hadir.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan sanksi denda bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 8 juta, ditambah biaya perkara sebesar Rp 5.000 per orang. Putusan ini merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, dengan ancaman pidana denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.

Baca juga:

7 Kendaraan Berat Terkena Tipiring Uji Emisi di Daan Mogot



Enam pelanggar dijatuhi denda tertinggi masing-masing sebesar Rp 8 juta, dua orang dikenai denda Rp 7 juta, satu pelanggar didenda Rp 4 juta, dan satu pelanggar lainnya Rp 2 juta. Adapun dua pelanggar yang divonis secara verstek dikenakan denda masing-masing Rp 4 juta. Total nilai denda yang diputus dalam sidang ini mencapai Rp 76.060.000.

Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto menegaskan kendaraan berat kategori N dan O menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara di Jakarta. Penindakan hukum ini merupakan langkah konkret Pemprov DKI dalam menekan pencemaran dari sumber bergerak.

“Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara. Ke depan, kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya, Jumat (8/8).

Ia mengimbau pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan dan uji emisi berkala, serta menggunakan bahan bakar yang memenuhi standar EURO4. Senada dengan itu, Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo P Sijabat menjelaskan mayoritas kendaraan yang melanggar adalah truk terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil tangki yang tidak melakukan perawatan emisi secara berkala.

"Kami juga bekerja sama dengan Pelindo agar kendaraan pelanggar yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tidak diizinkan memasuki kawasan pelabuhan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sanksi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendidik pelaku usaha agar mematuhi regulasi demi keselamatan lingkungan. Sidang tipiring ini turut dihadiri unsur jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, penyidik dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup, serta saksi dari Dishub dan KLHK. Seluruh kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib.

Pemprov DKI bersama para pemangku kepentingan terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota, sejalan dengan target Jakarta menuju kota berkelanjutan.(Asp)


Baca juga:

Menteri LH: Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi Kena Sanksi

#Dinas Lingkungan Hidup #Uji Emisi #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Akui Sejumlah Wilayah Jakarta Alami Kekeringan, tapi sudah Teratasi
Masih bisa diatasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI karena ketersediaan air masih mencukupi.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Pramono Akui Sejumlah Wilayah Jakarta Alami Kekeringan, tapi sudah Teratasi
Indonesia
Sebaran PM10 Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta Membaik Usai Operasi Water Mist
Pemantauan 6–7 September 2026 menunjukkan sebaran PM10 di Jakarta membaik setelah operasi water mist dan penyiraman abu vulkanik Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Sebaran PM10 Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta Membaik Usai Operasi Water Mist
Indonesia
DPRD DKI Usulkan Penaikan Tarif Masuk Ragunan hingga Rp 10 Ribu
Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Margasatwa Ragunan memerlukan penyesuaian tarif.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
DPRD DKI Usulkan Penaikan Tarif Masuk Ragunan hingga Rp 10 Ribu
Indonesia
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Diketahui, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Indonesia
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Dinkes DKI Jakarta mengimbau bayi, balita, dan lansia mengurangi aktivitas di luar rumah saat polusi udara Jakarta sedang tidak baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Indonesia
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Polisi menduga pria tersebut masuk ke area gardu untuk mengambil kabel.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Ketentuan KTP DKI Jakarta tersebut berlaku khusus bagi pendaftar program padat karya, bukan larangan untuk seluruh warga KTP non-DKI untuk bekerja di Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Indonesia
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Wilayah sekitar Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi dapat menjadi salah satu opsi lokasi pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Indonesia
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
JITEX 2026 akan berlangsung pada 16–19 September 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran.
Yusuf Abdillah - Selasa, 01 September 2026
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
Indonesia
Pramono Minta Disdik Cek Ulang Mahasiswa yang tak lagi Dapat KJMU akibat Perubahan Desil
Pramono menyebut ada enam mahasiswa yang tidak lagi mendapatkan KJMU.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Pramono Minta Disdik Cek Ulang Mahasiswa yang tak lagi Dapat KJMU akibat Perubahan Desil
Bagikan