12 Kendaraan Berat tak Lulus Uji Emisi, Didenda hingga Rp 8 Juta

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 08 Agustus 2025
12 Kendaraan Berat tak Lulus Uji Emisi, Didenda hingga Rp 8 Juta

Pengadilan Negeri Jakarta Utara tengah melaksanakan sidang terhadap 12 kendaraan barang berat yang tidak lolos uji emisi. (foto: dok Dinas LH DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SEBANYAK 12 kendaraan barang berat yang tidak lolos uji emisi dijatuhi sanksi denda dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8), yang dipimpin hakim Yohannespurnomo Adi.

Para pelanggar sebelumnya terjaring dalam operasi gabungan penegakan hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Pelabuhan Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15–16 Juli 2025.

Dari total 12 pelanggar, 10 orang hadir langsung di persidangan, sedangkan dua orang lainnya diputus secara verstek karena tidak hadir.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan sanksi denda bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 8 juta, ditambah biaya perkara sebesar Rp 5.000 per orang. Putusan ini merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, dengan ancaman pidana denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.

Baca juga:

7 Kendaraan Berat Terkena Tipiring Uji Emisi di Daan Mogot



Enam pelanggar dijatuhi denda tertinggi masing-masing sebesar Rp 8 juta, dua orang dikenai denda Rp 7 juta, satu pelanggar didenda Rp 4 juta, dan satu pelanggar lainnya Rp 2 juta. Adapun dua pelanggar yang divonis secara verstek dikenakan denda masing-masing Rp 4 juta. Total nilai denda yang diputus dalam sidang ini mencapai Rp 76.060.000.

Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto menegaskan kendaraan berat kategori N dan O menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara di Jakarta. Penindakan hukum ini merupakan langkah konkret Pemprov DKI dalam menekan pencemaran dari sumber bergerak.

“Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara. Ke depan, kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya, Jumat (8/8).

Ia mengimbau pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan dan uji emisi berkala, serta menggunakan bahan bakar yang memenuhi standar EURO4. Senada dengan itu, Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo P Sijabat menjelaskan mayoritas kendaraan yang melanggar adalah truk terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil tangki yang tidak melakukan perawatan emisi secara berkala.

"Kami juga bekerja sama dengan Pelindo agar kendaraan pelanggar yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tidak diizinkan memasuki kawasan pelabuhan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sanksi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendidik pelaku usaha agar mematuhi regulasi demi keselamatan lingkungan. Sidang tipiring ini turut dihadiri unsur jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, penyidik dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup, serta saksi dari Dishub dan KLHK. Seluruh kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib.

Pemprov DKI bersama para pemangku kepentingan terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota, sejalan dengan target Jakarta menuju kota berkelanjutan.(Asp)


Baca juga:

Menteri LH: Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi Kena Sanksi

#Dinas Lingkungan Hidup #Uji Emisi #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur
Keberadaan pedagang dan area parkir kendaraan pengunjung bisa sampai mengooptasi tiga ruas jalan.
Dwi Astarini - Rabu, 24 September 2025
Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur
Indonesia
Komisi B DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Digelar Rutin
Evaluasi berkala perlu ditingkatkan agar standar keselamatan tidak hanya berhenti pada prosedur administrasi
Dwi Astarini - Rabu, 24 September 2025
Komisi B DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Digelar Rutin
Indonesia
Pemprov DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Cabai pada Pekan Ketiga September
Stok hasil panen belakangan ini menipis.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Pemprov DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Cabai pada Pekan Ketiga September
Indonesia
Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta
Berharap Universitas PTIQ menjadi teladan bagi kampus lain dan sumber intelektual masa depan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta
Indonesia
Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa
Rencana Induk SJUT juga dapat meminimalisasi risiko kecelakaan akibat pemasangan utilitas tidak tertata.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa
Indonesia
Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pasar Tradisional Diperhatikan, Ada Temuan Kotoran Binatang Berserakan di Mampang
Sebanyak 40 persen dari 153 pasar tradisional yang dikelola Pasar Jaya dalam keadaan memprihatinkan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pasar Tradisional Diperhatikan, Ada Temuan Kotoran Binatang Berserakan di Mampang
Indonesia
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal
Pelayanan publik harus tetap menjadi fokus utama PAM Jaya dalam perubahan statusnya menjadi perseroda.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal
Indonesia
Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT
Hasil investigasi ini akan menjadi dasar bagi Transjakarta untuk merumuskan perbaikan sistem secara komprehensif.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT
Indonesia
RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir
Dalam operasionalnya, fasilitas ini juga melibatkan sejumlah pakar dari ITB.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir
Indonesia
JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
JITEX 2025 terbukti mendorong daya saing produk lokal di pasar internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
Bagikan