12.851 ASN Pemprov DKI Masuk Usulan Penonaktifan NIK


KTP Elektronik. (Foto: Portal Informasi Indonesia)
MerahPutih.com - Membenahi administrasi kependudukan, Pemprov DKI Jakarta membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga KK. Pembatasan itu sebagai tindak lanjut dari ditemukannya satu alamat rumah dihuni oleh 13-15 KK di Jakarta.
Berdasarkan data Disdukcapil DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang, sementara total penduduk di Jakarta mencapai 11 juta orang.
Sebanyak 12.851 Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masuk dalam usulan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"ASN DKI Jakarta yang memiliki NIK Jakarta saat ini berjumlah 66.061 jiwa," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga:
197.266 Warga Mandiri Cabut NIK Jakarta karena Pindah Domisili
Dari jumlah tersebut, 12.851 jiwa di antaranya telah dimasukkan dalam usulan terdampak penonaktifan.
"Sedangkan yang telah pindah secara sadar mandiri sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024," katanya.
Budi menyebutkan, saat ini terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah seiring dengan mobilitas penduduk yang dinamis. Karena itu, pendataan dan penataan administrasi kependudukan perlu dilakukan agar data di lapangan dapat sesuai dan akurat.
"Dengan luas wilayah DKI Jakarta sebesar 661,5 kilometer persegi, maka terdapat 17 jiwa dalam tiap meter perseginya," katanya.
Ia mengatakan, jika hal ini tidak ditata dengan baik, maka dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan.
Baca juga:
Pemprov DKI Jakarta Diminta Hati-Hati Tertibkan NIK Warga
"Karena itu, kita perlu terus melakukan penyesuaian data di lapangan," ujar Budi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mewujudkan penataan kependudukan yang baik melalui program penertiban administrasi kependudukan (adminduk) bagi seluruh warga. Penataan tersebut juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat.
Seluruh pegawai ASN di lingkungan kerja masing-masing perangkat daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UPD) juga diminta agar memastikan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik yang dimilikinya telah sesuai dengan domisili tempat tinggal saat ini. Hal ini sejalan dengan Instruksi Sekda Nomor e-0005/SE/2024.
Apabila terdapat ASN yang memiliki KK dan KTP elektronik tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya dan tidak melakukan pelaporan kepada Dinas Dukcapil, maka akan dilakukan pengusulan penonaktifkan sementara atau pembekuan sementara. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Melihat Dari Dekat Proyek Pagar Beton Laut di Perairan Cilincing Jakarta Utara

KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL

Prakiraan BMKG: Hujan Guyur Jakarta Sejak Kamis Sore hingga Malam

Prakiraan BMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Mulai Diguyur Hujan Rabu Siang

Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025

Prakiraan BMKG: Hujan Turun di Sebagian Jakarta pada Selasa Sore hingga Malam

Pramono-Rano Hadir di Jakarta Bersholawat, Doakan Ibu Kota Aman

KAI Dapat PSO Rp 5,8 T untuk Subsidi Tiket LRT Jabodebek dan KRL Jabodetabek Tahun 2026

Menilik Konservasi Tugu Pancoran Simbol Kemajuan Dirgantara Indonesia di Kota Jakarta

Potret Galian Pipa Limbah di Jalan TB Sumatupang Jaksel Ditargetkan Rampung Desember 2025
