YLBHI: Jika Pro Antikorupsi, Budi Waseso Harus Laporkan Harta Kekayaan
Minggu, 31 Mei 2015 -
Merahputih Nasional - Staf Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Wahyu Nandang Irawan mengatakan tidak ada pengecualian bagi setiap penyelenggara negara termasuk Budi Waseso, untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Hal tersebut merupakan kewajiban setiap pejabat penyelenggara negara.
"Kalau dia pro pemberantasan korupsi, dia harus melaporkan harta kekayaannya kepada KPK," ujar Staf YLBHI Wahyu Nandang Irawan di Cikini, Jakarta Pusat (31/05).
Menurutnya, dengan adanya laporan kekayaan setiap pejabat penyelenggara negara, maka masyarakat akan mengetahui jumlah kekayaan penyelenggara negara tersebut serta bisa mengontrol dan mengawasi penyelenggara negara tersebut.
"Bagaimana publik mau mengawasi kalau dia tidak melaporkan," tandasnya.
Seperti yang diketahui, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Budi Waseso, menolak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Bahkan Budi menantang agar KPK sendiri yang menelusuri harta kekayaaannya, karena demikian akan terlihat lebih objektif. (AB)
BACA JUGA:
Budi Waseso: Pejabat Terlibat Prostitusi Harus Diungkap
Budi Waseso: Dugaan Suap Anggota Perwira Polisi sedang Diproses