Update Corona DKI: Kasus Positif 2.447, Sebanyak 246 Meninggal Dunia

Rabu, 15 April 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ketua II Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemprov DKI Catur Laswanto menyampaikan, kasus positif corona di ibu kota pada hari ini, Rabu (15/4), sebanyak 2.447 orang. Pasien meninggal dunia sebanyak 246 jiwa.

Sedangkan 164 orang dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang oleh petugas medis setelah menjalani perawatan. Sebanyak 1.424 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga:

TNI-Polri Bagikan Makanan Langsung ke Rumah Warga Terdampak COVID-19 di Jakarta

"Dari total 2.447 orang kasus positif, jumlah pasien meninggal sebanyak 246 orang," kata Catur di Jakarta, Rabu (15/4).

Kemudian sebanyak 613 orang melakukan self isolation di rumah dan 876 orang menunggu hasil laboratorium.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sujana usai menyerahkan bantuan sosial kepada petugas Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus korban COVID-19 di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (15/4/2020). (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sujana usai menyerahkan bantuan sosial kepada petugas Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus korban COVID-19 di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (15/4/2020). (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)

Lanjut Catur, untuk kasus orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 2.991 orang, 2.407 sudah selesai dipantau dan 584 masih dipantau.

"Dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 2.457 orang, 1.298 sudah pulang dari perawatan dan 1.159 masih dirawat," jelas dia.

Baca Juga:

Yurianto Sebut 446 Pasien Sembuh dari COVID-19

Pemprov DKI juga masih terus melakukan rapid test di 6 wilayah kota/kabupaten administrasi DKI Jakarta dan pusat pelayanan kesehatan pegawai (PPKP). Dari 40.757 orang yang jalani rapid test, ada 1.395 orang dinyatakan positif COVID-19.

"Sebanyak 40.757 orang telah menjalani rapid test, dengan rincian 1.395 orang dinyatakan positif COVID-19 dan 39.317 orang dinyatakan negatif," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Pagebluk Corona, Pemkot Solo Ringankan Pembayaran Retribusi 42 Pasar Tradisional

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan