Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tok! Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Paling Tinggi Rp 8,3 Juta Bukan Belasan Juta

Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, secara resmi meluruskan simpang siur informasi mengenai besaran penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sempat diisukan mencapai belasan juta rupiah.

Pria yang akrab disapa Zulhas tersebut mematok batas atas total pendapatan manajer KDKMP berada di kisaran Rp 6,3 juta hingga Rp 8,3 juta per bulan.

(Pendapatan Manajer Kopdes Rp 6,3 juta hingga Rp 8,3 juta sudah mencakup) Semua, (gaji dan tunjangan),

Menko Pangan Zulfiki Hasan.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Capai Rp16 Juta per Bulan

Skema PKWT Dua Tahun dan Standar Patokan UMR Daerah Penempatan

Kepada media dikutip Rabu (30/9), Zulhas menegaskan skema penetapan angka penghasilan itu secara ketat memperhitungkan variabel wilayah penugasan serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Guna menjamin legalitas serta profesionalitas operasional, pemerintah secara resmi menetapkan status hubungan kerja para manajer melalui mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Seluruh proses administrasi penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan hingga penempatan para manajer ditangani PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

“Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, di bawah Agrinas Pangan,” tandas Ketum PAN itu.

Baca juga:

Mundur, Zulhas Pastikan Tidak Ada Sanksi Bagi Manajer Koperasi Merah Putih

Pendanaan APBN Gaji Manajer Dialihkan Mandiri ke Kopdes Usai Periode Kontrak

Manajemen PT Agrinas Pangan Nusantara memastikan bakal menggelar evaluasi kinerja secara menyeluruh guna menentukan keberlanjutan masa kerja manajer setelah kontrak PKWT berakhir.

Adapun sistem pembiayaan gaji dan tunjangan para manajer KDKMP pada dua tahun pertama operasional secara penuh akan ditopang dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Setelah periode dua tahun berakhir, pembiayaan penghasilan manajer diarahkan bersumber dari pendapatan koperasi seiring KDKMP beroperasi secara mandiri," imbuh Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam kesempatan berbeda. (*)

Baca Artikel Asli