TNI-Polri Geruduk Markas FPI, Tujuh Orang Dibawa ke Polda Metro

Rabu, 30 Desember 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polisi dan TNI mendatangi markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka untuk mencopoti segala atribut milik ormas terlarang itu.

Pantauan merahputih.com, Polisi dan TNI menyusuri kawasan di Petamburan III. Mereka dibantu warga sekitar terlihat mencopoti satu per satu baik atribut maupun baliho FPI yang terpasang disana.

Baca Juga:

Larang Penuh Aktivitas FPI, Mahfud Putar Pernyataan Rizieq Dukung ISIS

Sementara, tak ada perlawanan dari Laskar atau warga setempat. Di kantor FPI pun terlihat kosong. Pemberitahuan pun tak diberikan karena sudah diinfokan di media massa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, ingin meyakinkan bahwa Surat Keputsan Bersama (SKB) 220/4780 Tahun 2020 yang telah ditandatangani, bahwa kegiatan FPI dilarang. Termasuk rencana konferensi pers yang bakal diadakan.

"Atribut yang ada kami lepas. Termasuk aktivitas mereka yang lain. Bahwa FPI dibubarkan," kata Heru di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto (MP/Kanugraha)

Ada tujuh orang yang diamankan saat aksi penertiban ini. Mereka dimintai identitas dan alasan berada di sana. "Kami data. Di bawa ke Polda untuk dimintai keterangan," jelas Heru.

Heru menyebut, kedepannya di kawasan Petamburan bakal dijaga agar FPI tak bisa menggelar acara. Termasuk press confrence meski agenda sudah disebar ke kalangan wartawan pukul 16.00 ini.

"Mereka sudah tak ada kewenangan dan legalnya. Kami laksanakan patroli," jelas dia.

Ini sejalan dengan perintah dari Kapolri Jenderal Idham Azis. "FPI diseluruh Indonesia sudah dibekukan. Artinya tak ada atribut yang dipakai dan digunakan;" jelasnya.

Baca Juga:

Sah! Di Pengujung 2020, FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama menteri dan kepala lembaga negara bidang Polhukam mengumumkan pelarangan FPI dalam konferensi pers akhir tahun di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan