Tinggalkan Cantrang, Nelayan Dijanjikan Kredit Rp7,15 Triliun

Kamis, 18 Juni 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Nasional-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kredit pinjaman lunak kepada para nelayan sebesar Rp7,15 triliun. Kredit tersebut akan dikeluarkan dari tujuh bank nasional, satu bank daerah, dan satu industri keuangan.

Ketujuh bank yang akan mengucurkan kredit lunak tersebut yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Negara Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Permata Tbk, PT Bank Bukopin Tbk, PT BPD Sulselbar, dan Industri Keuangan Non Bank.

Kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 yang melarang penggunaan cantrang. Cantrang dinilai merusak habitat dan ekosistem laut Indonesia.

"Pemberian kredit ini untuk membantu pergantian alat tangkap cantrang ke alat tangkap lainnya yang lebih ramah lingkungan," tutur Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Kamis (18/6).

Pemberian kredit lunak ini merupakan salah satu Program KKP, di mana nantinya para nelayan dapat mengganti alat tangkapnya dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan dengan sistem pembayaran kredit.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kredit bank ini nantinya hanya akan di salurkan kepada para nelayan yang memang berhak mendapatkannya. Sehingga, sebelum kredit ini disalurkan kepada para Nelayan KKP sudah terlebih dahulu mendata dan memverivikasi ulang para Nelayan tersebut. (Rfd)

Baca Juga:

Kasus Benjina, Menteri Susi Pudjiastuti Khawatirkan ABK Indonesia 

Menteri Susi Pudjiastuti Akan Terapkan Baju Daerah di KKP?

Susi Pudjiastuti: Nelayan yang Salah Tidak akan Saya Bebaskan

 

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan