Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

THR Abdi Negara Sudah Cair 100%, Karyawan Swasta Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Wisnu Cipto - Selasa, 03 Maret 2026

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan cair penuh 100 persen.

Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 55 triliun, naik 10 persen dibanding tahun lalu, dengan total penerima sebanyak 10,5 juta orang.

Rinciannya terdiri dari 2,4 juta ASN pusat, TNI/Polri dengan alokasi Rp 2,2 triliun, 4,3 juta ASN daerah Rp 20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan Rp 12,7 triliun.

Baca juga:

Aturan Bonus Lebaran Ojol Terbit, Besarnya Minimal 25% Rata-Rata Penghasilan Setahun

“THR sudah mulai cair secara bertahap sejak 26 Februari 2026. THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru cair paling cepat Juni nanti,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/3).

THR Pekerja Swasta

Dalam kesempatan itu, pemerintah juga mengumumkan batas waktu pencairan THR pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, serta tidak boleh dicicil.

"Penyaluran didorong lebih cepat, yaitu antara H-14 sampai H-7 Idul Fitri," tegas Seskab Teddy, dikutip Antara.

Baca juga:

PPPK Paruh Waktu Belum Dapat Kejelasan Pencairan THR

Sanksi Perusahaan Pelanggar Aturan THR

Seskab juga menegaskan bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR akan dikenai sanksi administratif serta denda sebesar 5 persen.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima THR swasta mencapai 26,5 juta pekerja dengan total nilai Rp 124 triliun. (*)

Baca Artikel Asli