Terjaring OTT KPK, Berapa Jumlah Harta Kekayaan Bupati Sidoarjo?

Rabu, 08 Januari 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (7/1) malam. Ia ditangkap karena diduga terlibat suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Sidoarjo.

Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id yang yang dilihat merahputih.com pada Rabu (8/1), Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Sidoarjo itu melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2018.

Baca Juga

Yang Diucapkan Bupati Sidoarjo Saat Injakkan Kaki di Gedung KPK

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Saiful tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 60.465.050.509. Adapun harta yang dimiliki Saiful terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Bupati Sidoarjo dua periode itu tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo dan Pasuruan, Jawa Timur. Total tanah dan bangunan milik Saiful senilai Rp 32.832.540.100.

Untuk harta bergerak, Saiful memiliki sejumlah kendaraan dengan nilai total Rp 570.000.000. Di antaranya Mobil Toyota Kijang, Honda Accord, Mobil Toyota Corolla, Mobil Mercedes Benz, Mobil Jaguar, Mobil Nissan Terrano Jeep, Mobil Mercedes Benz dan Motor Suzuki Intruder.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1). (MP/Ponco))
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1). (MP/Ponco)

Saiful juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.444.500.000, serta surat berharga dengan total Rp 63.500.000 hingga kas dan setara kas senilai Rp 25.554.510.409. Oleh karenanya, Saiful tercatat memiliki harta dengan total Rp 60.465.050.509.

Selain Sauful dalam OTT ini tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah pihak lainnya. Mereka terdiri dari ajudan Bupati, Kepala Dinas dan pihak swasta.

Baca Juga

Dicokok KPK, Bupati Sidoarjo: Saya Tidak Tahu Kasus Apa

Saat ini mereka sudah berada di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum Supendi dan tujuh orang lainnya yang dicokok. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan