Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Rp 500, Berlaku Mulai 26 Februari 2022

Andika Pratama - Rabu, 23 Februari 2022

MerahPutih.com - Tarif dua ruas tol dalam kota yang menghubungkan Cawang dengan Pluit dan Cawang dengan Jembatan Tiga mengalami kenaikan.

Hal itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota)

Baca Juga

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bakal Naik Lagi

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman mengatakan, kenaikan tarif pada dua ruas tol tersebut akan mulai diberlakukan pada 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.

"Tarif tol dalam kota Jakarta naik Rp 500 dan berlaku untuk semua golongan kendaraan yang melintas di jalan bebas hambatan tersebut," kata Raddy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/3).

Berikut ini rincian daftar yang akan mengalami kenaikan tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:

Golongan I: Rp 10.500 yang sebelumnya sebesar Rp 10.000

Golongan II: Rp 15.500 yang sebelumnya sebesar Rp 15.000

Golongan III: Rp 15.500 yang sebelumnya sebesar Rp 15.000

Golongan IV: Rp 17.500 yang sebelumnya sebesar Rp 17.000

Golongan V: Rp 17.500 yang sebelumnya sebesar Rp 17.000

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga

Demokrat Minta Pemerintah Beri Solusi Kenaikan Harga Minyak Goreng dan Kedelai

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 hingga 30 November 2021 sebesar 3,03 persen.

Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

Sampai dengan saat ini, Jalan Tol Dalam Kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sebagai sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat.

Selain itu, menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan dan menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.

Penyesuaian tarif ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga dan PT CMNP untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol. (Asp)

Baca Juga

Penyaluran Kredit di Januari Didominasi Modal Kerja

Baca Artikel Asli