MerahPutih.com - Tarif listrik PLN pada 10-16 Agustus 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan. Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik Triwulan III 2026 yang berlaku sejak Juli hingga September 2026.
Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan tarif listrik PLN pada kuartal III 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Dengan demikian, pelanggan PLN masih membayar tarif per kWh yang sama seperti periode sebelumnya.
Kebijakan tarif listrik tetap berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/8/2026).
Baca juga:
Ramalan Shio 11 Agustus 2026: Berpeluang Cuan, Waspada Karier!
Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Perhitungan tersebut mempertimbangkan empat parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk tarif listrik Triwulan III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari-April 2026. Saat itu, kurs tercatat Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih tidak menaikkan tarif listrik untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok tersebut antara lain pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujar Bahlil.

Mati lampu serentak melanda sejumlah kota di Sumatra. Foto: Dok. PLN
Baca juga:
Ramalan Zodiak 11 Agustus 2026: Ada yang Amburadul Hadapi Masalah Cinta dan Keuangan
Ramalan Zodiak 11 Agustus 2026: Ada yang Amburadul Hadapi Masalah Cinta dan Keuangan
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Agustus 2026
Berikut tarif listrik PLN untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama Triwulan III 2026 atau hingga September:
>Dengan keputusan pemerintah tersebut, tarif listrik PLN pada 10-16 Agustus 2026 tetap sama dan tidak mengalami kenaikan.
Baca juga:
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Tarif ini berlaku hingga akhir September 2026, sebelum pemerintah menentukan kebijakan tarif listrik untuk Triwulan IV 2026.
Bagi pelanggan rumah tangga, pelaku UMKM, maupun sektor usaha, kebijakan tarif tetap memberikan kepastian biaya listrik selama periode tersebut. Perubahan tarif berikutnya akan bergantung pada keputusan pemerintah untuk periode Oktober-Desember 2026.