Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tak Terbukti Suap Eni Saragih, Samin Tan Divonis Bebas

Andika Pratama - Senin, 30 Agustus 2021

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan, lantaran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Pemberian uang itu terkait dengan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Baca Juga

Pemilik Borneo Lumbung Energi Samin Tan Didakwa Menyuap Eni Saragih Rp 5 Miliar

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam, " kata Ketua Majelis Hakim, Panji Surono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8).

Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan Samin Tan divonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut KPK. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Samin Tan dibebaskan dari tahanan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya," ujar hakim.

Samin Tan saat tiba di Gedung KPK, Senin (5/4). Foto: Humas KPK

Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Samin Tan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Samin Tan merupakan korban pemerasan yang dilakukan Eni Maulani yang membutuhkan uang untuk kepentingan suaminya, Al Khadziq yang berlaga di Pilkada Kabupaten Temanggung.

Padahal, kata majelis hakim, Eni tidak punya kewenangan terkait dengan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah.

Persoalan itu, kata hakim merupakan kewenangan Kementerian ESDM. Sementara, sebagai pemberi gratifikasi kepada Eni Maulani, Samin Tan tidak dapat dipidana karena pihak pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Tipikor.

"Tindakan pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dng UU 20 Tahun 2001 ttg UU Tipikor," kata hakim Teguh Santosa. (Pon)

Baca Juga

Kasus Samin Tan, KPK Garap Bos Lintas Usaha Beyond Energi

Baca Artikel Asli