Suzy Miss A Kalah Dalam Gugatan Hak Cipta

Minggu, 15 Februari 2015 - Selvi Purwanti

MerahPutih Celeb - Pada hari ini, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan mengenai gugatan yang diajukan Miss A Suzy mengenai hak publisitas terhadap pusat perbelanjaan internet yang menggunakan nama dan wajahnya dalam promosi tanpa izin, seperti yang dikutip Soompi.

Menanggapi keputusan pengadilan, lembaga manajemen Suzy 'JYP Entertainment' mengatakan kepada TV Report, "kami kecewa dalam dengan keputusan hakim. Sepertinya kita akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, kami akan memutuskan tindakan apa yang akan kami lakukan setelah berkonsultasi dengan pengacara kami besok (16 Februari)."

BACA JUGAKeinginan Choi Siwon Suju Naik Jet Pribadi Jackie Chan Terpenuhi

Terdakwa yang diidentifikasi dalam laporan sebagai pusat perbelanjaan online memakai nama 'Suzy hat' sejak September 2011 sampai Februari 2014. Dalam iklan sebuah topi, mall tersebut menggunakan foto Suzy yang diambil dari wawancara masa lalu, serta foto hasil paparazi fashion di bandara.

Suzy menggugat hak publisitas atas penggunaan komersial nama, wajah, foto, dan aspek lain yang berkaitan dengan dirinya. Pengadilan memberikan alasan berikut untuk keputusannya, "hak untuk mengontrol penggunaan komersial nama dan citra Suzy termasuk dalam hak untuk nama seseorang dan hak untuk citra seseorang, sehingga tidak ada hak publisitas terpisah untuk diakui."

BACA JUGA : Pengalaman Park Shin Hye Saat Berkencan

Selain itu, “tidak ada cukup bukti untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan pusat perbelanjaan itu adalah sebuah pelanggaran hak citra dan nama Suzy, dia tidak bisa menandatangani kontrak baru atau harus menghentikan yang sudah ada, dan kami menolak gugatan untuk kerusakan karena tidak ada bukti bahwa dia mengalami kerugian keuangan," tambahnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan