Strategi Kubu Ganjar-Mahfud Pulihkan Hak Masyarakat Adat

Minggu, 21 Januari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Panelis menanyakan strategi Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat dalam debat keempat Pilpres 2024, Minggu (21/1).

Pertanyaan itu terkait kebijakan agraria dan Sumber Daya Alam kerap tanpa persetujuan masyarakat adat. Akibatnya sejak 2014 terjadi perampasan 8,5 juta hektar wilayah masyarakat adat yang mengakibatkan 678 kriminalisasi dan pemiskinan perempuan adat.

Mahfud kemudian menjawab dengan mengemukakan data dari Kemenko Polhukam, kementerian yang saat ini dipimpinnya. Pada tahun 2024, berdasarkan 10 ribu pengaduan, sebanyak 2.587 di antaranya adalah kasus terkait tanah adat.

Baca Juga:

Gibran Sentil Cak Imin Buka Sontekan Jawab Pertanyaan Debat

Mahfud mengamini persoalan tersebut memang merupakan masalah besar. Menurut Mahfud, untuk menyelesaikan persoalan tersebut tidak semudah hanya dengan melaksanakan aturan yang sudah ada. “Jadi ini memang masalah besar,” kata dia, di ajang debat cawapres, Jakarta Convention Center (JCC), Senaya, Minggu (21/1).

Menurut Mahfud, aturan mengenai hal tersebut sudah ada tapi persoalannya justru terletak pada aparat yang tidak mau melaksanakan aturan tersebut.

"Justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan. Akalnya banyak sekali,” imbuhnya.

Baca Juga:

Mahfud MD Singgung Banyaknya Mafia Tambang dan Backing Aparat

“Ketika kami ketemu di KPK, saya ulangi. KPK mengatakan, itu banyak tuh penguasaan tanah, izin-izin tambang sudah dicabut nih, pengalaman saya, ada yang sudah dicabut oleh Mahkamah Agung tidak dilaksanakan sampai setahun setengah," bebernya.

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan strategi yang akan dilakukan paslon nomor urut 3 adalah dengan penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Jadi kalau aparat penegak hukum itu hanya orang paling atas yang bisa memerintahkan siapa pimpinan penegak hukum itu," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Gibran Ancam Cabut IUP Perusahaan Tambang yang Langgar Aturan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan