Sidang Praperadilan OC Kaligis Digelar, Pengacara Nantikan Kehadiran KPK
Selasa, 18 Agustus 2015 -
MerahPutih, Nasional-Sidang praperadilan tersangka kasus suap PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis digelar hari ini. Penasehat hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan mengharapkan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Johnson mengatakan ada dua hal yang ingin ia sampaikan di depan KPK. Pertama, agar semua permasalahan menjadi jelas. Kedua, menyangkut permintaan KPK untuk menundapersidangan selama dua minggu. Meskipun, permohonan KPK itu ditolak majelis hakim.
Tapi, dua hari kemudian berkas perkara dilimpahkan ke penuntutan. "Kami ingin penjelasan kenapa KPK minta ditunda," kata Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Johnson menegaskan pihaknya akan tetap membacakan permohonan pencabutan status tersangka kliennya dan pembuktikan jika KPK tidak hadir.
Untuk diketahui, OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PTUN Medan. Ia dijemput paksa di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. Namun, OC Kaligis menolak karena tidak ada surat penangkapan. Pengacara Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis dalam kasus Dana Bansos itu mengajukan gugatan praperadilan. (gms)
Baca Juga:
Sidang Gugatan Praperadilan OC Kaligis Digelar 10 Agustus
OC Kaligis Mengadu ke Presiden Jokowi
OC Kaligis: Saya Dibiarkan Mati Pelan-Pelan