Sidang Praperadilan OC Kaligis Digelar, Pengacara Nantikan Kehadiran KPK

Selasa, 18 Agustus 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Nasional-Sidang praperadilan tersangka kasus suap PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis digelar hari ini. Penasehat hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan mengharapkan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Johnson mengatakan ada dua hal yang ingin ia sampaikan di depan KPK. Pertama, agar semua permasalahan menjadi jelas. Kedua, menyangkut permintaan KPK untuk menundapersidangan selama dua minggu. Meskipun, permohonan KPK itu ditolak majelis hakim.

Tapi, dua hari kemudian berkas perkara dilimpahkan ke penuntutan. "Kami ingin penjelasan kenapa KPK minta ditunda," kata Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).    

Johnson menegaskan pihaknya akan tetap membacakan permohonan pencabutan status tersangka kliennya dan pembuktikan jika KPK tidak hadir. 

Untuk diketahui, OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PTUN Medan. Ia dijemput paksa di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. Namun, OC Kaligis menolak karena tidak ada surat penangkapan. Pengacara Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis  dalam kasus Dana Bansos itu mengajukan gugatan praperadilan. (gms) 

Baca Juga: 

Sidang Gugatan Praperadilan OC Kaligis Digelar 10 Agustus

OC Kaligis Mengadu ke Presiden Jokowi 

OC Kaligis: Saya Dibiarkan Mati Pelan-Pelan

 

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan