Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Lainnya

Setelah Google, Belanda Menginvestigasi Kebijakan Privasi Facebook

Fadhli - Rabu, 17 Desember 2014

MerahPutih Teknologi - Sebuah badan pengawas pemerintah Belanda mengatakan pada Selasa (16/12) telah menyelidik perubahan kebijakan privasi Facebook atas penggunaan komersial data pribadi secara online.

Pengumuman itu datang sehari setelah Data Protection Agency (DPA), yaitu badan perlindungan data Belanda yang bermarkas di Den Haag, memperingatkan Google yang telah melanggar undang-undang perlindungan data dengan menggunakan informasi pribadi sebagai target periklanan.

Google dikenakan denda sebesar $ 18.700.000 atau sekitar Rp 240 milliar jika tidak memperbaiki dugaan pelanggaran pada akhir Februari, seperti diumumkan oleh DPA.

Setelah menjerat Google ke ranah hukum, kini DPA juga nampakanya akan mempermasalahkan kebijakan privasi terbaru Facebook, "DPA telah memutuskan untuk menyelidiki Facebook mengenai pengumuman kebijakan privasi terbarunya," ungkap DPA dalam pernyataan hari Selasa itu. "DPA ingin tahu apa konsekuensinya bagi pengguna Facebook di Belanda," tambahnya.

Facebook bulan lalu mengumumkan perubahan kebijakan privasi di seluruh dunia, yang meliputi hak untuk berbagi informasi pribadi dan gambar dari profil Facebook untuk tujuan komersial.

Sebelumnya DPA telah meminta Facebook dalam sebuah surat untuk menunda perubahan hingga tanggal 1 Januari sampai hasil penyelidikan usai.

DPA menambahkan, karena Facebook mendirikan perusahaannya di Belanda dan menggunakan rincian warga Belanda yang berarti Facebook "memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai pengawas," bagi publik Belanda.

Baca Artikel Asli