Setelah Baca Buku 'Renungan Kalbu' Setnov Diharapkan Mendapat Pencerahan

Kamis, 23 November 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah bisa dijenguk di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto, yang ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP, mendapat kunjungan dari koleganya, Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan.

Zulhendri memberikan sebuah buku berjudul 'Renungan Kalbu' kepada Novanto. Ia berharap setelah membaca buku tersebut, Novanto mendapat pencerahan di tengah kasus yang membelitnya.

"Mudah-mudahan setelah buku ini beliau mendapat pencerahan. Apa yang beliau hadapi ini namanya adalah dinamika kehidupan. Tentu beliau kuat dan tabah," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/11).

Zulhendri mengatakan sosok yang akrab disapa Setnov itu senang mendapat buku tersebut.

"Iya beliau senang lah. Kalau (buku) yang bagus, suka baca beliau," ucap dia.

Zulhendri menambahkan, intisari buku itu adalah bahwa segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa skenario Allah.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan, mulai hari ini, Novanto sudah bisa dikunjungi oleh keluarga atau kerabatnya. Jadwal kunjungan tahanan KPK dilakukan setiap Senin dan Kamis, mulai pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.

Mereka yang ingin menjenguk harus terdaftar sesuai dengan yang diserahkan tim kuasa hukum kepada penyidik KPK.

"Daftar yang mengunjungi disampaikan kuasa hukum pada penyidik, di sana lah nanti dilihat sesuai jadwal dan kapasitas jam kunjungan," tandasnya.

Sebagai informasi, Novanto kini berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar ini telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (19/11) malam.

Dalam kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita lain terkait Setya Novanto di: Orang Terkuat Menurut Trump Tak Berdaya Digarap KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan