Seruan Anies soal Protokol Kesehatan Ibadah Ramadan
Selasa, 13 April 2021 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan seruan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan (prokes) COVID-19 selama kegiatan peribadatan di bulan suci Ramadan.
"Dalam rangka upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 M dengan memerhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021," tulis seruan yang ditandatangani oleh Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (13/4).
Baca Juga
Izinkan Salat Tarawih di Masjid, Anies Minta Jemaah Taati Prokes
Dalam seruan itu, Anies meminta pengajian/ceramah/tausiah/kultum ramadan dan kuliah subuh paling lama 15 menit. Selain itu, kehadiran jemaah selama kegiatan salat fardu 5 waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an dan iktikaf dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
"Jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman paling kurang 1 meter antar jemaah dan setiap jemaah membawa perlengkapan ibadah masing-masing," paparnya.

Kemudian peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta/jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maupun infak dilakukan dengan memerhatikan prokes COVID-19 dan menghindari kerumunan massa," ungkap Anies.
Terakhir, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperketat penerapan prokes COVID-19.
"Kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga