MerahPutih.com - Proses rekonstruksi kematian Brigadir J segera digelar pada Selasa (30/8), di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Semua tersangka akan dihadirkan secara langsung di rumah dinas tersangka Ferdy Sambo.
Salah satu yang menarik perhatian adalah kehadiran Bharada E yang jadi eksekutor utama.
Baca Juga:
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Pekan Depan, Hadirkan 5 Tersangka
Diketahui sejak ditetapkan sebagai justice collaborator (JC), pemeriksaan Bharada E selalu dipisahkan dan dihadirkan secara daring.
"Kalau rekonstruksi info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (29/8).
Menurut Dedi, alasan Bharada E tetap dihadirkan dalam rekonstruksi langsung meski berstatus JC adalah untuk mendapat gambaran fakta di TKP.
"Agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran fakta di TKP," terang Dedi.
Proses rekonstruksi akan dilakukan secara transparan.
Pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal ikut hadir dalam rekonstruksi tersebut.
"Komnas HAM dan Kompolnas akan mengikuti jalannya rekonstruksi agar menjaga transparansi, objektif, dan akuntabel," ungkap Dedi.
Baca Juga:
Pengacara Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istrinya soal Dugaan Laporan Palsu
Sementara itu, kuasa hukum dari tersangka kasus pembunuhan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya akan menghadiri rekonstruksi perkara kasus tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia juga memastikan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) akan hadir ke lokasi rekonstruksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, koordinasi dan komunikasi juga dilaksanakan antara tim JPU dan tim penyidik dari Polri.
"Nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," ujar Ketut saat dikonfirmasi.
Adapun Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Kelima tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Knu)
Baca Juga:
Putri Candrawathi Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok