Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Selain BW, Ini 3 Pimpinan KPK Yang Tersandung Kasus Hukum

Rendy Nugroho - Jumat, 23 Januari 2015

MerahPutih Nasional - Dua orang penyidik Bareskrim Mabes Polri resmi menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Jumat (23/1). Bambang ditangkap dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010 silam di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penangkapan pucuk pimpinan KPK oleh pihak kepolisian bukanlah peristiwa yang baru pertama kali terjadi. Sebelum Bambang Widjojanto beberapa petinggi KPK juga pernah ditangkap oleh aparat kepolisian. Siapa sajakah mereka yang ditangkap oleh korps Bhayangkara, simak ulasannya berikut ini:

1. Antasari Azhar 

Antasari Azhar adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ditahan di Polda Metro Jaya pada tanggal 4 Mei 2009. Kemudian pada tanggal 9 Mei 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Antasari Azhar sebagai Ketua KPK. 

Selama menjabat sebagai Ketua KPK, Antasari Azhar membuat banyak gebrakan salah satunya dengan menangkap Jaksa Tri Urip Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan kasus penyuapan BLBI Syamsul  Nursalim. Di era Antasari sejumlah politisi juga berhasil ditangkap, salah satunya adalah Al Amin Nur Nasution. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditangkap dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantau Air Telang, Sumetara Selatan. 

Meski menorehkan banyak prestasi, Antasari terbukti bekerjasama dengan Pengusaha Media Sigid Haryo Wibisono (SHW)  dan Kombes Pol Wiliiardi Wizard yang menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran.

Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan dirinya dangan Rani Juliani yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun. 

Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010.  Pada 6 September 2011, Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya,tetapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.

Kombes Pol Williardi Wizard sendiri menegaskan bahwa kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen adalah skenario keji untuk menjebak Antasari Azhar sebagai dalam pembunuhannya. 

Menurut Williardi Wizard penyidik kepolisian telah menyiapkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang harus ditandatangni. BAP tersebut dibuat didepan sejumlah petinggi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

“Jadi waktu itu (pembuatan BAP) saya dikondisikan. Direktur, Wakil Direktur, hadir di situ, menyebutkan bahwa sasaran kita hanya Antasari," kata Williardi saat bersaksi atas terdakwa Antasari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 November 2009.

2. Chandra Hamzah

Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dijebloskan ke rumah tahahan (rutan) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Kamis 29 Oktober 2009.  Wakil Ketua KPK tersebut ditangkap aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelahgunaan kewenangan saat mencekal bos PT. Masaro Raiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra. 

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Inspektur Jenderal Dikdik Maulana menegaskan penangkapan terhadap Chandra Hamzah mempunyai dasar hukum kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. 

"Mulai hari ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan penahanan kepada dua tersangka, secara teknis ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Jenderal bintang dua di Mabes Polri pada Kamis 29 Oktober 2009 silam.

3. Bibit Samad Riyanto

Bibit Samad Riyanto bersama dengan Chandra Hamzah dijebloskan ke rutan Brimob kelapa Dua, Depok, Jawa Barat oleh aparat kepolisian pada Kamis 29 Oktober 2009 silam. Penahanan dua orang wakil Ketua KPK oleh aparat kepolisian memicu terjadinya perang antar dua korps penegak hukum yang dikenal dengan sebutan 'Cicak VS Buaya". 

Menurut polisi kedua pimpinan KPK tersebut ditahan karena mempersulit penyidikan. 

"Keduanya ditahan karena menyulitkan penyidikan," kata Wakil Kepala Bareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif Mansyur di Mabes Polri pada 29 Oktober 2009 silam. 

Penahanan Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah adalah buntut dari penyelidikan kasus Korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tahun 2006-2007 di Kementrian Kehutanan (Kemenhut) dengan tersangka Anggoro Widjojo. 

Sebaliknya Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji yang saat itu sedang melakukan penyelidikan kasus penggelapan dana Bank Century merasa disadap oleh KPK. Saat itulah meluncur pakem Cicak Lawan Buaya. “Masak cicak kok berani lawan buaya,” katanya merespon adanya penyadapan tersebut.

Kemudian pada tanggal 10 Juli 2009 Susno Duadji  menemui Anggoro  Widjojo yang sedang menjadi buronan di Singapura untuk mengklarifikasi kebenaran laporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait dugaan pemerasan/penyuapan yang dilakukan Chandra dan Bibit.

Selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2009 Antasari Azhar, Ketua KPK (nonaktif) yang ditahan polisi untuk kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, membuat testimoni yang menyatakan Anggoro mengaku menyuap dua petinggi KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, Rp 6 miliar melalui Ary Muladi.

Pada tanggal 12 OKTOBER 2009 Ary Muladi  mencabut pengakuannya kepada polisi bahwa ia telah menyuap Bibit dan Chandra. Belakangan pada tanggal 29 Oktober 2009, Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa tidak ada aliran dana dari Ary Muladi ke Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. (Bhd)

 

Berita Lainnya:

Menderita Penyakit Kulit Langka, Bocah Ini Dibungkus Tisu

Karpet Unik Dari Tenunan Permen

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT