Satgas COVID-19 Tegaskan Aparat Punya Hak Pulangkan Pemudik ke Rumah
Selasa, 11 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Sebanyak 1,2 juta warga nekat mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri. Padahal, pemerintah sudah melarang aktivitas mudik pada 6-17 Mei.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menegaskan, aparat kepolisian di pos penyekatan berhak memulangkan masyarakat yang tetap nekat mudik.
Baca Juga
Satgas meminta agar masyarakat paham bahwa dalam hal ini kepolisian harus menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan yang telah diambil.
"Maka kepolisian berhak memulangkan pelaku perjalanan yang memaksakan untuk mudik," ujar Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/5).
Wiku mengatakan, pemerintah memahami saat ini masyarakat sangat merindukan keluarga di kampung halaman dan melakukan silaturahmi secara fisik. Terlebih, pandemi saat ini sudah masuk tahun kedua.
"Kalau kita paksakan mudik, maka kita berpotensi merugikan diri sendiri, baik dari segi kehilangan waktu, materi, mengingat pada akhirnya dipaksa untuk putar balik," tegas Wiku.
Ia pun mengapresiasi kerja aparat di lapangan yang berat dan melelahkan. Satgas berharap aparat selalu dapat bersabar dalam menjalankan tugas.
"Maka dari itu satgas berharap aparat di lapangan dapat selalu sabar dalam menjalankan tugas yang sedang diemban," tambahnya.
Korlantas Polri telah menyiapkan 381 titik penyekatan dan menurunkan ratusan ribu personel gabungan.
Kepolisian juga mendirikan 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan.
Seperti di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan dan tempat wisata. (Knu)
Baca Juga
Kapolda Metro Sebut 1,2 Juta Warga Jakarta Keluar Selama Larangan Mudik