Saksi Hizbut Tahrir Bantah Ingin Rebut Pemerintah dan Ganti Pancasila
Kamis, 01 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Saksi ahli dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan tidak melihat keinginan organisasi itu merebut pemerintahan serta mengganti bentuk Negara Kesatuan Indonesia serta dasar negara Pancasila.
"Tidak ada," jawab saksi Farid Wajni saat ditanya mengenai upaya HTI merebut pemerintahan serta mengganti Pancasila dan NKRI dalam sidang lanjutan gugatan HTI terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (1/2) seperti dikutip Antara.
Farid, yang menjabat sebagai Ketua DPP HTI, mengatakan selama ini kegiatan organisasinya hanya berdakwah, menyerukan ajaran-ajaran Islam.
Selain Farid, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Tri Cahya Indra Permana itu, HTI juga menghadirkan seorang saksi ahli yang merupakan anggota HTI bernama Abdul Fanani.
Sebelumnya, HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut. (*)