Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sabtu Besok Ridwan Kamil Razia Tempat Sampah di Mobil

Ana Amalia - Jumat, 12 Desember 2014

MerahPutih Nasional- Gencarnya Pemerintah Kota Bandung untuk menjadikan Bandung sebagai kota yang bersih, terlihat dari pengawasan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 49 tentang Penylenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota yang ketat.

Aparat Pemkot Bandung kerap melakukan pengawasan secara mendadak di tempat-tempat yang berpotensi dilakukan pelanggaran tersebut. Terlebih saat ini, tentang aturan larangan pembuangan sampah sembarangan yang telah disosialisasikan beberapa pekan lalu.

Untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan yang kerap dilakukan pengemudi kendaraan, Pemkot Bandung juga telah mengantisipasinya dengan peraturan, mewajibkan kendaraan tersebut untuk menyediakan fasilitas pembuangan sampah.

Ridwan Kamil, sebagai Wali Kota Bandung, melalui akun twitter-nya @ridwankamil mengumumumkan, akan adanya razia tempat sampah mobil, Sabtu (13/12).

"Besok akan banyak razia tempat sampah di mobil. sekian," cuitnya, Jumat (12/12).

Wali Kota Bandung periode 2013 - 2014 tersebut tidak mengungkapkan secarai detail lokasi pasti dilakukannya razia.

Peraturan larangan pembuangan sampah sembarangan tersebut, menjadi salah satu program kerja Ridwan Kamil untuk menjadikan Bandung sebagai kota yang bersih. Meski denda yang diberlakukan cukup besar, yakni Rp 5 juta kepada pelanggar, namun pelaksanaan peraturan tersebut mendapatkan dukungan dari warga Bandung.

Salah satu warga Bandung @inidindand ikut mengunggah foto tempat sampah dalam mobilnya dalam rangka mendukung program Ridwan Kamil untuk menjadikan Bandung sebagai kota bersih.

Baca Artikel Asli