MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengaku masih mempersiapkan teknis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kita masih menyiapkan dan kita masih koordinasi dengan Kementerian Keuangan,
kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
BSU kembali disiapkan pemerintah untuk pekerja pada kuartal IV-2026. Bantuan tersebut diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan total Rp900 ribu bagi setiap pekerja yang memenuhi ketentuan.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9).
Baca juga:
Bantuan Subsidi Upah Rp 900 Ribu Atasi Gejolak Kebutuhan Pokok Pekerja
BSU akan diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan dan disalurkan sekaligus. Pemerintah menargetkan bantuan tersebut diterima sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp 12 triliun.
BSU kuartal IV-2026 diberikan sebesar Rp 300 ribu setiap bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember. Namun, bantuan tersebut tidak diberikan secara terpisah setiap bulan.
Pemerintah merencanakan penyaluran sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima pekerja yang memenuhi ketentuan mencapai Rp 900 ribu.
Program tersebut menjadi salah satu stimulus ekonomi pemerintah untuk kuartal IV-2026. Informasi resmi mengenai BSU dapat dipantau melalui kanal komunikasi Kemnaker dan laman bsu.kemnaker.go.id.
Jika laman tersebut belum dapat diakses, pekerja diminta menunggu pengumuman resmi dan tidak menggunakan tautan alternatif yang belum terverifikasi.
Kemnaker menegaskan bahwa kewaspadaan diperlukan agar pekerja tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan BSU maupun Kemnaker.