Ribuan Massa Demonstran Desak Jokowi Lantik Budi Gunawan
Rabu, 11 Februari 2015 -
MerahPutih Nasional- Ribuan Massa demonstrasi pendukung Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dari berbagai elemen berkumpul di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Mereka melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Istana Negara, kantor Presiden Joko Widodo (Jokowi). Massa aksi dari yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi (Amsak) ini terdiri dari Mahasiswa UI, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Ibnu Choldun dan Universitas Islam Jakarta.
Dalam orasinya tersebut, Koordinator Lapangan Amsak, Taufan Aljazuli mengatakan, Presiden Jokowi harus segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi seharusnya menghormati konstitusi dan bertanggungjawab terhadap keputusan yang telah diambil.
Menurutnya, jika Jokowi tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan, berarti Sang Presiden telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap konstitusi.
"Secara konstitusi, Komjen Pol Budi Gunawan sudah sah untuk dilantik sebagai Kapolri karena telah disetujui oleh DPR," kata Taufan, Rabu (11/2).
Ia menyebutkan bahwa proses pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan tersendat karena ulah dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Komjen Pol Budi Gunawan tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK tak lama setelah DPR menyetujui pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri tunggal yang diajukan Presiden Jokowi. Meski begitu, Jokowi harus tegas dalam sikapi kasus ini serta melanjutkan amanah konstitusi.
Baca Juga: KPK Disebut Cari Bukti Setelah Budi Gunawan Jadi Tersangka
"Sebab, pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri merupakan salah satu bukti bahwa presiden berjalan di atas konstitusi. Mengacu pada pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujan DPR, dan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh presiden kepada DPR disertai dengan alasannya. Dengan kata lain, pelantikan Komjen Budi Gunawan mutlak dilakukan Jokowi sebagai presiden demi menjalankan konstitusi," katanya.
Maka dari itu, Taufan mendesak agar presiden Jokowi menghormati konstitusi dan keputusan yang diambilnya tersebut dengan cara melantik Komjen Pol Budi Gunawan segera. Adapun soal penetapan Komjen Budi sebagai tersangka oleh KPK lebih merupakan tindakan kriminalisasi belaka yang tak ada kaitannya dengan pelantikan. Sebab, Budi Gunawan adalah korban dari aktivitas politik praksis oknum-oknum tertentu yang sengaja ingin menjegal langkah beliau.
"Kini, pilihan itu ada di tangan Jokowi. Pelantikan Komjen Budi adalah satu-satunya pilihan Jokowi sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan wujud pertanggungjawaban terhadap keputusan yang diambilnya," katanya. (hur)