Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?

Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, saat mendaftar Pilpres 2024.

Sidang putusan ini digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10) lalu.

Baca juga:

Polemik Ijazah Gibran Berpotensi Pengaruhi Elektabilitas di Pilpres 2029, ini Kata Pengamat

Alasan MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka

Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. MK menyatakan, bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.

Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

ujar Suharyoto

Melalui pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024.

Sebagai informasi, sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.

Baca juga:

Pengamat Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran dan Potensinya di Pilpres 2029

Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat.

Mereka juga mempersoalkan pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19/2023 yang membuat bakal Capres dan Cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. (knu)

Baca Artikel Asli