Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti

Senin, 27 Oktober 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Hakim mengungkap alasan menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu.

Hakim menyatakan, bahwa Polda Metro Jaya menemukan bukti yang relevan di media sosial terkait kasus tersebut.

"Berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevant dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak 25 Agustus sampai 29 Agustus 2025," kata hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto, saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10).

Hakim mengatakan, Polda Metro telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan tersangka kasus penghasutan itu ke pihak keluarganya.

Baca juga:

Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka

Ia juga berpendapat, penggeledahan terhadap Delpedro juga sudah memperoleh izin Pengadilan.

"Termohon (Polri) telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukkan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri," ujar hakim.

Hakim menyatakan, rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro yang dilakukan Polda Metro dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menyatakan dua alat bukti yang dimiliki Polda Metro untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka adalah sah.

Baca juga:

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

"Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP," kata hakim.

Sebelumnya, hakim menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah.

Status tersangka Delpedro di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu itu pun tetap sah. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan