Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PPKM Level 3 Saat Nataru, Wagub: Kami Bersyukur

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 November 2021

MerahPutih.com - Pemerintah pusat memutuskan bakal menerapkan PPKM Level 3, pada periode libut Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Penerapan kebijakan PPKM Level 3, sebagai langkah untuk mengurangi dampak penyebaran COVID-19, yang selalu melonjak saat libur panjang.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemprov DKI akan mendukung langkah yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga:

PPKM Level 3 Dianggap Senjata Efektif Cegah Ledakan Kasus COVID-19

"Tentu apa yang menjadi ketentuan Pempus agar PPKM menjadi level 3 itu harus kami hormati dengan baik," ucap Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (19/11).

Ia menegaskan, kasus COVID-19 di Jakarta, sudah membaik dengan penurunan PPKM Level 1. Tapi demi kebaikan bersama dalam pengentasan virus corona, kebijakan pengetatan aktivitas perlu diberlakukan libur panjang akhir tahun pada 24 Desember - 2 Januari 2022.

"Prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil Pempus ke level 3 dalam waktu 7 - 8 hari," ungkapnya.

Reza menegaskan, pengetatan kegiatan warga bakal memastikan di akhir dan awal tahun depan tidak ada kenaikan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara)

"Nanti di tempat-tempat juga menyesuaikan. Kami bersyukur sudah diumumkan potensi kembali ke level 3," ungkapnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan seluruh daerah bakal menerapkan PPKM Level 3 saat momen Natal dan Tahun Baru 2021-2022. PPKM level 3 di seluruh wilayah efektif berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Keputusan diambil lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 Pada Libur Nataru. Aturan teknisnya diatur dalam (Inmendagri) PPKM Level 3 saat Nataru yang paling lambat terbit 22 November mendatang. (Asp)

Baca Juga:

Aturan Detail PPKM Level 3 Saat Nataru, Satgas COVID-19: Mohon Tunggu

Baca Artikel Asli