Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PP Nomor 31 Tahun 2026 Resmmi Terbit, ini Keuntungannya untuk Disabilitas Indonesia

Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026. Peraturan ini berisikan pemberian potongan biaya paling rendah 20 persen di sembilan sektor strategis bagi penyandang disabilitas.

Dalam menyambut perayaan Hari Disabilitas Internasional 2026, PP Nomor 31 Tahun 2026 menjadi berita bagus untuk penyandang disabilitas Indonesia. Peraturan ini sangat dinantikan karena membuka kemudahan dan kesempatan yang luas bagi penyandang disabilitas leluasa menikmati layanan umum dengan harga yang lebih terjangkau.

Dengan PP Nomor 31 Tahun 2026, penyandang disabilitas bisa lebih terbantu meningkatkan taraf hidup dan kesempatan yang luas mengakses layanan umum yang biasanya tidak terjangkau bagi beberapa orang. Namun, perlu diketahui bahwa layanan ini diperuntukan untuk setiap disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Jika belum memiliki KPD, disarankan selama masa transisi disablitas menyertakan Surat Keterangan Disabilitas dari fasilitas layanan kesehatan (Faskes).

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa sembilan akses strategis yang diperuntukan pemotongan biaya paling rendah 90 persen untuk penyandang disabilitas. Ada di bidang pendidikan, transportasi kesehatan, alat bantu, perumahan, ultinitas, ketenagkerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga.

Baca juga:

JHL Foundation Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa dan Anak Disabilitas di Bajawa

Daftar akses strategis dengan pemotongan biaya bagi penyandang disabilitas


1. Bidang Pendidikan di Setiap Sekolah Pemerintah 



- Pendidikan Usia Dini
- Sekolah Dasar
- Sekolah Menengah Pertama
- Sekolah Menengah Atas
- Kuliah


2. Transportasi 



- Darat
- Laut
- Udara
- Perkeretaapian
Termasuk, biaya parkir, tol hingga BBM nonsubsidi


3. Alat Bantu 



- Alat bantu (mobilitas, pendengaran, intelektual, komunikasi, mental; dan fungsi lainnya),
dan perangkat lunak adaptif



4. Perumahan dan Utilitas 



- Tarif layanan air minum dan sanitasi
- Biaya tagihan listrik
- Tarif internet
- Tarif telepon rumah
- Biaya gas berlangganan
- Biaya tabung gas
- Biaya kepemilikan tempat tinggal
- Biaya sewa tempat tinggal



5. Ketenagakerjaan 



- Biaya pelatihan kerja; dan
- Biaya sertilikasi kompetensi kerja


6. Kewirausahaan 



- Biaya perizinan tunggal untuk usaha mikro dan kecil
dengan kategori risiko rendah; dan
- Biaya sewa tempat usaha mikro dan kecil



7. Pariwisata 



- Tarif tiket masuk destinasi pariwisata
- Tarif tiket masuk galeri, museum, atau cagar budaya



8. Olahraga 



- Tarif penggunaan prasarana dan sarana olahraga
- Tarif tiket masuk penyelenggaraan acara atau nonacara
olahraga


9. Kesehatan 



- Layanan non-JKN
- Premi asuransi swasta.(TKA)

Baca juga:

Taman Puring Bakal jadi Ruang Ramah Disabilitas, Ditetapkan sebagai Prioritas Pemprov DKI




Baca Artikel Asli