Polri Diwacanakan di Bawah TNI, SETARA Institute Sebut Bisa Merusak Tata Kelembagaan

Senin, 02 Desember 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KEMUNCULAN wacana mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah TNI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai sorotan. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai wacana itu keliru dan bertentangan konstitusi RI.

Menurut Hendardi, usul agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945.

Ketentuan itu mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam UU Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden.

“Sehingga tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden,” kata Hendardi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/12).

Baca juga:

Wacana Kembalikan Polri dibawah Naungan TNI dam Kemendagri Dianggap Langkah Mundur



Hendardi menyebut pemisahan TNI dan Polri sebagaimana TAP MPR No VI/MPR/2000 merupakan amanat reformasi yang harus dijaga. “Gagasan ini bisa mengundang banyak penumpang gelap yang berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban dan penegakan hukum,” sebut Hendardi,

SETARA Institute mendorong transformasi Polri dengan salah satunya memperkuat tugas dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan permanen atas tugas-tugas Polri.

“Khususnya menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban serta menjalankan fungsi penegakan hukum,” tutur Hendardi.(knu)

Baca juga:

DPR: Memposisikan Polri di Bawah Kementerian Tindakan Bunuh Diri




Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan