Polisi: Media Dilarang Menampilkan Tindakan Kepolisian yang Arogan
Selasa, 06 April 2021 -
Merahputih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram bersifat petunjuk dan arahan (jukrah) untuk seluruh jajaran Divisi Humas. Surat bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
"Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis poin pertama dari surat telegram tersebut.
Baca Juga:
Kedua, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Tiga, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
Empat, Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan. "Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual," bunyi poin lima.
Enam, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Tujuh, menyamarkan gambar atau wajah identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya anak di bawah umur.
Delapan, Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan indentitas pelaku.
"Tidak menanyangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang," tulis Poin Sembilan.
Baca Jgua:
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok
Sepuluh, dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live. Dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
Terakhir, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang. (Knu)